KPU Gelar Rakor terkait Kelengkapan Administratif Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jembrana pada Pemilihan Umum Tahun 2024
#TemanPemilih - , Jembrana, 3 Mei 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana mengadakan Rapat Koordinasi terkait persyaratan kelengkapan administratif bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jembrana pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan Nirwana Garden Bali Jln. Sawe Rangsasa, Dauhwaru, Jembrana yang bertujuan untuk koordinasi antar instansi terkait agar meminimalisir permasalahan dan kendala-kendala yang mungkin muncul dalam tahap pencalonan.
Kegiatan ini dibuka oleh KPU Jembrana, dan dihadiri oleh instansi-instansi terkait seperti Polres Jembrana, Kodim 1617 Jembrana, Pengadilan Negeri Jembrana, Kejaksaan Negeri Jembrana, Dinas Kesehatan, Kesbangpol Jembrana, Direktur Rumah Sakit Umum Negara, Kepala Rutan Kelas II Negara dan Bawaslu Jembrana. Ketua KPU Jembrana , I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengucapkan apresiasinya atas kehadiran seluruh undangan karena rapat ini sangat penting dilaksanakan mengingat KPU Jembrana saat ini sedang melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon oleh partai politik sehingga sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten perlu dilakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan persyaratan kelengkapan administratif untuk dapat meminimalisir kendala-kendala dalanm tahapan pendaftaran bakal caoln oleh partai politik .
Ditambahkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, I Ketut Adi Sanjaya, menjelaskan bahwa bakal calon yang akan didaftarkn harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Diharapkan intansi terkait yang berhubungan dengan kelengkapan persyaratan pencalonan dapat memberikan masukan kepada KPU Jembrana dan nantinya akan disharing dengan partai politik sehingga pendaftaran bakal calon oleh partai politik bisa berjalan dengan baik.
Salah satu instansi yang hadir dalam rapat koordinasi adalah Kepolisian yang dihadiri Kasat intelkam AKP. I Gusti Agung Made Suriada menyampaikan bahwa sudah ada 78 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masuk untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jembrana, sedangkan untuk bakal calon provinsi akan dilakukan di Polda. KPU diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan partai politik partai politik utuk lebih awal dalam pengurusan SKCK sehingga dapat ditindak lanjuti lebih cepat dan dalam pengurusan SKCK agar yang bersangkutan menyampaikan terkait keperluaanya keperluannya.
Pengadilan juga mendukung penuh tahapan pencalonan dan terkait kelengkapan persyaratan kelengkapan bakal calon Mahkamah Agung sudah meluncurkan aplikasi http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id yang bisa diakse secara online dan nantinya untuk hasilnya bisa diambil di Kantor Pengadilan.. Namun masih ada kendalan jika terjadi eror system sehingga KPU Jembrana diharapkan untuk dapat menyampaikan kepada partai politik dalam pengurusan persyaratan kelengkapan administratif diajukan lebih awal untuk antisipasi jika terjadi eror system sehingga bisa diambil langkah-langkah dengan pengajuan manual dan tidak terjadi kelambatan dalam pengajuan bakal calon.
Begitu juga Bawaslu Jembrana yang dihadiri Ketuanya langsung menyampaikan kesiapannya dalam antisipasi dengan melakukan pengawasan melekat dan bekerjasama dengan KPU Jembrana sehingga proses setiap tahapan pemilu berjalan dengan baik dengan zero sengketa.
Sementara itu, terkait persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, Direktur RSUD Negara menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan tidak bisa berjalan sehari dan hanya bisa menerima 30 orang dengan 2 psikiater. KPU diharapkan dapat menyampaikan kepada partai politik bahwa pemeriksaan kesehatan dilaksanakan minimal 2 hari.
Ketut Tangkas Sapan Akrab Ketua KPU Jembana sangat berterima kasih atas saran dan masukan dari seluruh undangan yang hadir dan akan segera ditindak lanjuti dengan melakukan koordinasi ke partai politik sehingga tahapan pengajuan bakal calon oleh partai politik berjalan dengan lancar.dok/red.hupmas_kpu_jbr.