KPU Jembrana Tetapkan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020

KPU Jembrana,Selasa, Negara (08/09), KPU Jembrana melaksanakan Rapat Pleno Terbuka, rapat dilaksanakan di Gedung Kesenian Ir. Soekarno dihadiri oleh KPU Provinsi Bali, Bawaslu Jembrana, Kapolres Jembrana, Dandim 1617 Jembrana, Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Gugus Tugas Kabupaten Jembrana, Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Data se-Jembrana serta partai politik di kabupaten Jembrana.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Jembrana dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh PPDP yang telah melaksanakan coklit dalam kondisi pandemi covid. Dalam proses pemuktahiran KPU Jembrana Sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan. Dan diharapkan semua masyarakat Jembrana yang memenuhi syarat memilih masuk ke dalam daftar pemilih pada saat pemilihan yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Setelah acara dibuka dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran oleh Made Widiastra dan dilanjutkan pembacaan Daftar Pemilih Sementara ( DPS) oleh Ni Putu Angelia dan pembacaan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020. Sebelum membaca Berita Acara,  Ketua KPU Jembrana mempersilahkan kepada undangan rapat untuk memberikan tanggapan. Dari PKB memberikan masukan agar data antara KPU Jembrana dan Bawaslu Jembrana sama. Bawaslu Jembrana juga memberikan tanggapan terkait pemutakhiran data pemilih sudah berjalan sesuai dengan mekanisme dan mengapresiasi kinerja PPDP yang sudah melakukan coklit dengan baik. Namun masih ada persoalan yang ada seperti Bawaslu Jembrana tidak bisa mendapat A-KWK dari KPU. KPU Provinsi Bali juga mengapresiasi kinerja KPU Jembrana karena sudah melaksanakan Pra Pleno sebelum Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan. Dalam hal ini Darma Sanjaya juga memberikan penjelasannya terkait A-KWK yang tidak bisa diberikan kepada Bawaslu karena sesuai dengan Regulasi KPU tidak diperkenankan memberikan A-KWK kepada Bawaslu. Darma Sanjaya juga sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu Jembrana yang sangat kreatif dalam melaksanakan pengawasan. Tanggapan juga datang dari PDI Perjuangan yang mengapresiasi KPU Jembrana sudah mengajak partai politik dalam pelaksanaan pencoklitan dan diharapkan KPU Jembrana selalu ada koordinasi dengan tim penghubung. Ketua KPU Jembrana sangat berterima Kasih atas tanggapan dan masukan yang sudah diberikan kepada KPU Jembrana.

Setelah penyampaian masukan dan tanggapan, kemudian Ketua KU Jembrana membacakan Berita Acara Nomor : 228/PL.02.1-BA/5101/KPU-Kab/IX/2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilih Hasil Pemuktakhiran dan Penetapan daftar Pemilih Sementara  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020 Di Kabupaten Jembrana. Jumlah Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pemuktahiran sebanyak 237.422 dengan rincian laki-laki 117.425 dan perempuan 119.997 yang tersebar di 5 kecamatan ,51 desa dan 640 TPS. Selesai pembacaan Berita Acara oleh Ketua KPU Jembrana dilanjutkan  dengan pembacaan Surat Keputusan Rapat Pleno Terbuka dan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU Provinsi Bali, Bawaslu Jembrana,Kesbangpol Jembrana,Disduk Capil Jembrana dan Perwakilan Pimpinan Partai politik se-kabupaten Jembrana dan merupakan sebagai penutup Rapat Pleno Terbuka.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 58 Kali.