Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon I Nengah Tamba, S.H. dan I Gede Ngurah Patriana Krisna, S.T., M.T.

Pengumuman Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana mengumumkan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah mendaftar pada masa pendaftaran tanggal 4 - 6 September 2020. Pengumuman ini bertujuan untuk mendapatkan masukan  dan  tanggapan  masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan  secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk kepada KPU Kabupaten Jembranai dan/atau media cetak atau media elektronik sampai dengan masa penelitian perbaikan tanggal 16 - 22 September 2020.

 

Dokumen Syarat Calon I Gede Ngurah Patriana Krisna, S.T., M.T.

1. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara

2. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak

3. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar

 

Dokumen Syarat Calon (Bersama)

1. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 58 Kali.