Rakor Penguatan pemahaman Gratifikasi

#TemanPemilih - Jumat (24/6). Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara bersama Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan I Nengah Suardana dan Sekretaris KPU Jembrana I Gusti Ayu Ardani Menghadiri Rakor Penguatan pemahaman Gratifikasi di KPU Provinsi Bali. Hadir dalam Rakor ini Ketua, Anggota, Sekretaris serta pejabat Struktural  KPU Bali, Ketua, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Provinsi Bali. Rakor ini merupakan Penguatan pemahaman tentang pengendalian gratifikasi, identifikasi/pemetaan benturan kepentingan, pengaduan masyarakat dqn whistle blowing system di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali.

Rakor dibuka Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya menyampaikan tujuan kegiatan ini merupakan sebagai bentuk integritas penyelenggara pemilu yang dipayungi beberapa PKPU, Juklak dan Juknis. Hukum dibuat untuk menata kita di lingkungan KPU Provinsi Bali “imbuhnya.

Sebagai Moderator Anak Agung Gede Raka  Nakula menyampaikan pentingnya penguatan pemahaman tentang gratifikasi sehingga rakor ini sangat penting untuk dilaksanakan dan untuk itu dihadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bali,  Koordinator Pidana Khusus Kejati Bali - Otong Hendra Rahayu, SH., MH dalam paparan materinya menyampaikan terkait Korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa karena semakin meningkat yang tidak terkendali yang akan membawa bencana kepada perekonomian nasional dan juga kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga perlu peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi untuk menyampaikan dugaan tindakan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pegawai pada suatu organisasi yang disebut Whistle blowing merupakan sistem pelaporan pelanggaran.  Dijelaskan juga tujuh  bentuk korupsi yaitu Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Penyalahgunaan Jabatan, Pemerasan, Kecurangan, Benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Sehingga perlu dilakukan perbaikan sistem birokrasi yaitu manajemen  birokrasi yang baik dan bersih dalam pelayanan publik sesuai asas asas pemerintahan yang baik.​ dok.Hupmas KPU Jembrana

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 63 Kali.