Rakor Vermin Persiapan Perbaikan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

#TemanPemilih – Jembrana (26/9). Bertempat di Nirwana Garden Bali Jl. Sawe Rangsasa, Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali  KPU Jembrana melaksanakan Rakor Vermin Persiapan Perbaikan Keanggotaan Parpol Calon Peserta  Pemilu 2024. Hadir dalam kegiatan ini Badan Kesbangpol , Bawaslu Jembrana dan LO Parpol di Kabupaten Jembrana. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini dilaksanakan sebagai bentuk untuk tetap menjaga  koordinasi dan komukasi  yang baik antara KPU Jembrana bersama parpol dan stake holder terkait. KPU Jembrana membuka tangan selebar-lebarnya dalam pelayanan kepada parpol dan jika ada permasalahan atau ada yang belum dipahami terkait vermin parpol bisa datang ke helpdesk KPU Jembrana  yang siap melayani 24 jam”imbuh Tangkas.

Sementara ,Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jembrana  I Ketut Adi Sanjaya  sebagai narasumber menyampaikan Jadwal dan mekanisme vermin perbaikan dokumen keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024. Vermin perbaikan merupakan  tindak lanjut dari hasil vermin yang dilaksanakan verifikator pada SIPOL terkait keanggotaan parpol yang belum memenuhi syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi syarat (TMS). Vermin perbaikan akan  dilaksanakan secara transparan yang mengacu pada PKPU maupun Juknis “tegas Adi Sanjaya”.

Adapun apresiasi diberikan kepada KPU Jembrana terhadap kinerja dan pelayanan dalam pelaksanaan Vermin oleh seluruh LO Parpol yang hadir dan meminta untuk tahapan vermin perbaikan KPU Jembrana untuk lebih dini menyampaikan informasi-informasi  kepada parpol.

Bawaslu Jembrana yang dihadiri langsung oleh Ketua Pande Made Ady Mulyawan menghimbau Parpol  agar dalam anggota partainya tidak menggunakan orang yang profesi atau pekerjaannya dilarang oleh aturan untuk berpartai politik.

Selain itu kegiatan dihadiri pula Komisioner KPU Jembrana Made Widiastra,I Nengah Suardada dan Verifikator SIPOL. Dok/red.hupmas_kpu.jbr.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 55 Kali.