Berita Terkini

453

Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024

Kamis, (28/10). Bertempat di Grand Inna Bali Beach. KPU Kabupaten Jembrana menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Bali. Rapat Koordinasi di mulai pukul 09.30 wita, di buka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Rapat ini dihadiri pula Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali dan undangan dari  Ketua dan Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Dalam kegiatan rapat tersebut dilaksanakan pembahasan terkait Perencanaan besaran anggaran biaya dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak thn 2024 mendatang. Sejak jauh hari dilakukan perencanaan anggaran biaya ini agar pelaksanaan kebutuhan biaya dapat terstruktur dengan baik sebagai pedoman pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024 yg terstruktur dan sistematis. Kegiatan rapat berakhir pada pukul 13.00 Wita.


Selengkapnya
428

Untuk mewujudkan “Data Pemilih di Kabupaten Jembrana yang mutakhir secara periodik dan berkelanjutan”

Jumat, (29/10). KPU Kabupaten Jembrana terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara periodik dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan basis data dan daftar Pemilih di tingkat Kabupaten Jembrana yang berkualitas, mutakhir/terkini, dan mengutamakan hak pilih masyarakat. Pada bulan Oktober 2021 ini sejumlah 239.568 orang Pemilih meliputi 118.668 orang Laki-Laki dan 120.900 orang Perempuan merupakan akumulasi hasil pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kali ini dan hal tersebut telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Jembrana melalui berbagai media, baik mulai dari papan pengumuman kantor, berupa naskah siaran pers, website resmi, dan sampai pada platform media sosial KPU Kabupaten Jembrana.  Ni Putu Angelia Divisi Program dan Data KPU Jembrana  berharap dengan pemutakhiran data pemilih secara periodik dan berkelanjutan ini semua masyarakat Kabupaten Jembrana yang mempunyai hak pilih dapat tercover dalam data base dan masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya pada saat Pemilu maupun Pemilihan. Dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tidak ada lagi data pemilih yang tercecer” imbuh” Angel , sapaan akrab srikandi Komisioner KPU Jembrana ini


Selengkapnya
450

Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan Tahun 2021

KPU Jembrana (28/10). KPU RI menyelenggarakan  Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan Tahun 2021 dengan topick pembahasan tentang optimalisasi pelayanan dan pengelolaan informasi publik serta peningkatan dan penguatan SDM Kehumasan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pelaksananaan kegiatan dilaksanakan dari hari rabu (27/10) sampai dengan Jumat (29/10). Kegiatan ini diselenggarakan secara metode zoom metting,sesuai dengan surat undangan Nomor 641/PP.07/09/2021. Dari KPU Jembrana dihadiri Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, Anggota KPU jembrana Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Made Widiastra, Skretaris KPU Jembrana I Gusti Ayu Ardani,Kepala sub Bagian I Wayan Peri Prasetya Arta dan operator PPID,Website dan Media Sosial  Dewa Putu Gede Oka, I Putu Eka Ananda Putra. Kegiatan Rakornas dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra. Untuk di hari pertama  kegiatan Rakornas menghadirkan narasumber dari  Komisi Informasi  dan Anggota KPU RI Divisi Sosdiklih memberikan materi  dengan diskusi panel tentang Urgensi Aksesibilitas pelayanan informasi Kepemiluan , Perki Nomor 1 Tahun 2019 dan Perki Nomor 1 tahun 2021 yang dimoderatori oleh Maya Karim yang merupakan seorang jurnalis. Untuk sesi kedua setelah dilaksanakan Ishoma terlebih dahulu di isi oleh Naraumber dari Facebook Indonesia Noudhy Valdryno membawakan materi tentang strategi meningkatkan engagement media sosila KPU dalam penyebarluasan informasi Kelembagaan dan Kepemiluan. Kegiatan dihari pertama ditutup pukul 20.05 wita Dihari kedua rakornas dimulai pukul 08.00 wita diisi oleh narasumber Antony Lee (Kompas) yang merupakan wartawan senior Kepemiluan membawakan materi tentang penulisan berita jurnalistik Kelembagaan dan Kepemiluan selama 2 jam, Imam Sukamto (Wartawan foto senior Tempo) membawakan materi tentang Fotografi Jurnalistik. Anngota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi memberikan arahan dan menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan workshop ini sangat penting bagi seluruh satker KPU dalam meningkatkan kualitas penyajian informasi yang lebih baik secara akurat,terpercaya dengan kemasan cantik sehingga menarik minat pembaca. Acara dilanjutkan oleh nrasumber ke tiga Putri Ayuningtyas Yang merupakan Publik Speaker/Jurnalis/TV Anchor dan merupakan moderator Debat Cawapres Pemilu tahun 2019 memberikan materi tentang teknik komunikasi dan penyamapaian Informasi Kelembagaan dan Kepemiluan . Kehadirian ke tiga narasumber dilakukan secara luring. Sesi berikutnya dilakukan breakout rooms yang merupakan sesi penutup di Rakornas hari kedua  dimana peserta dikelompokan menjadi dua kelompok yaitu breakout room I diikuti oleh PPID (Kabag/Kasubbag/Operator) dengan tema optimalisasi website PPID KPU & panduan layanan Informasi khusus Pemilu dan Pemilihan dan Breakout room II diikuti oleh PPID ( Anggota KPU/Sekretaris ) dengan tema Kategori Informasi yang perlu tersedia jelang Pemilu dan Pemilihan 2024. hingga berita ini diunggah, kegiatan masih berlangsung, dan dijadwalkan akan berakhir di hari ketiga tgl 29 Oktober 2021.


Selengkapnya
451

Rapat Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Jembrana, (25/10) kab-jembrana.kpu.go.id. Ketua dan Anggota KPU Jembrana beserta Sekretaris KPU Jembrana menghadiri undangan KPU Provinsi Bali dalam Rapat Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Rapat yang dilaksanakan di Hotel Grand Istana Rama Kuta dilakukan secara tatap muka yang dihadiri oleh KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mewajibkan kepada masing-masing Divisi KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan gagasan atau ide, inovasi serta permasalahan-permasalahan sebagai bahan evaluasi untuk mempersiapkan Pemilu 2024 yang lebih baik khususnya di Provinsi Bali. Rapat dilaksanakan dengan metode diskusi dimana setiap peserta dibagi kedalam beberapa kelompok sesuai dengan divisi masing-masing untuk menginventarisasi setiap permasalahan yang terjadi pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan membuat gagasan-gagasan yang inovatif dalam mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.  Hasil diskusi dari setiap kelompok selanjutnya dilakukan presentasikan dan langsung ditanggapi oleh masing-masing Ketua Divisi Anggota KPU Provinsi Bali. Agung Lidartawan sapaan akrab Ketua KPU Provinsi Bali diakhir acara menekankan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota agar lebih mempersiapkan seluruh rangkaian tahapan secara rinci dan cermat serta didukung oleh inovasi-inovasi yang nantinya dapat diimplementasikan serta memberikan dampak positif dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang.    


Selengkapnya
426

Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu “Informasi Publik dalam Antisipasi Sengketa Pemilu”

Jumat (22/10). KPU Kabupaten Jembrana yang terdiri dari Ketua, Anggota, dan Kasubbag Hukum hadir dan mengikuti kegiatan “Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu “   Inilah untuk kali ketiga, KPU Provinsi Bali menggelar kegiatan yang diprakarsai oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali berupa Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu yang bertajuk ”Informasi Publik dalam Antisipasi Sengketa Pemilu” dengan menggunakan media dalam jaringan (daring).   Pada pembukaan acara yang dilakukan oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya berharap melalui kegiatan ini para pihak atau antara lembaga yang hadir dapat menyatukan persepsi mengenai prosedur informasi publik sehingga pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut dapat terlaksana secara berkualitas, efektif, dan terukur. Dengan pelayanan yang prima diharapkan seluruh jajaran khususnya di tingkat KPU Kabupaten/Kota dapat mencegah terjadinya sengketa Informasi Pemilu/Pemilihan.   Sangat menarik dalam Forum ini dihadiri oleh Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengarah. Beliau memberikan pengarahan dan juga menegaskan keterbukaan informasi publik menjadi perhatian KPU sebagai bentuk transparansi penyelenggara Pemilu kepada Pemilih maupun Peserta, yang juga merupakan kunci dalam menghadapi sengketa Pemilu.   Dan hadirnya 3 (tiga) Narasumber antar lembaga yang membawakan materi diskusi juga tidak kalah menarik. Pertama, Anak Agung Gede Raka Nakula sebagai Narasumber dari Anggota KPU Provinsi Bali (Divisi Hukum dan Pengawasan) menjelaskan tentang Informasi Publik di Lingkungan KPU dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015. Kedua, I Ketut Rudia sebagai Narasumber dari Anggota Bawaslu Provinsi Bali menjabarkan mengenai Kepastian Hukum Pelayanan Informasi Publik. Dan yang ketiga, Ni Luh Candrawati Sari sebagai Narasumber dari Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali dengan materi bertema Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan berdasarkan PERKI Nomor 1 Tahun 2019.   Selanjutnya peserta diskusi dari jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 diberikan satu sesi untuk bertanya, meminta penjelasan lebih lanjut, dan/atau mengemukakan suatu ide/gagasan, yang pada intinya dapat memberikan suatu solusi, rencana aksi, dan menguatkan komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik oleh penyelenggara Pemilu/Pemilihan secara berkualitas, efektif, dan diminati publik, serta peningkatan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik dalam kaitannya dengan antisipasi sengketa Pemilu/Pemilihan


Selengkapnya
425

SOSIALISASI INTERNAL TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN JEMBRANA

Jumat,( 22/10). Sehari pasca dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Jembrana Nomor 44/PW.01/5101/2021, Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (Satgas UPG) langsung bergegas melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal menggordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan/atau desiminasi aturan Gratifikasi kepada pihak internal di Lingkungan KPU Kabupaten Jembrana, yang mengambil tempat di Ruang Purana (RPP) Kantor KPU Kabupaten Jembrana di Jalan Udayana Nomor 40 Negara. Jembrana, Bali.   Kegiatan sosialisasi secara luring (luar jaringan) ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara pukul 08.00 Wita. Tangkas Sudiantara mengharapkan semua jajarannya yang telah hadir dalam acara ini bisa memberikan contoh atau panutan untuk seluruh pejabat/pegawai/staf di dalam keluarga besar KPU Kabupaten Jembrana dalam menunjukkan komitmen untuk bisa menolak dan melaporkan pemberian Gratifikasi sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.   Selanjutnya kesempatan diberikan kepada Narasumber dari Anggota KPU Kabupaten Jembrana I Nengah Suardana selaku Divisi Hukum dan Pengawasan untuk menjelaskan materi aturan, maksud dan tujuan pelaksanaan program pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU. I Nengah Suardana memaparkan pengertian umum mengenai Gratifikasi, suap, dan pemerasan, serta menerangkan tentang ketentuan pengendalian program yang dikoordinir oleh Satgas UPG, berdasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015, Ditegaskan juga bahwa pengendalian Gratifikasi ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Jembrana, dan PPK, PPS, dan KPPS sebagai badan penyelenggara ad hoc dalam Pemilu/Pemilihan.   Para peserta yang telah hadir dari Anggota KPU Kabupaten Jembrana lainnya yaitu Made Widiastra, Ni Putu Angelia, dan I Ketut Adi Sanjaya, Sekretaris I Gusti Ayu Ardani, dan para Kepala Subbagian kemudian diberikan kesempatan berdiskusi dalam sesi tanya jawab. Sesi ini bertujuan untuk merekam dan menginventarisir permasalahan atau kendala, kejadian atau pengalaman, dan gagasan lainnya yang bermaanfaat untuk pengelolaan yang maksimal dalam menyelenggarakan program ini demi mewujudkan integritas, profesionalitas, dan kredibilitas baik dari unsur personalia maupun secara kelembagaan KPU Kabupaten Jembrana.   Acara sosialisasi ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana dengan mempertegas agar seluruh jajaran mampu mewujudkan komitmen untuk mencapai keberhasilan pengendalian Gratifikasi dan Reformasi Birokrasi demi menciptakan lingkungan kerja menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).   Hasil pelaksanaan kegiatan ini selanjutnya dilaporkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali sebagaimana ketentuan Suart Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021 perihal Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2021.


Selengkapnya