"1 Hari Menjelang Penutupan Pengajuan Bakal Calon DPRD, 6 Parpol Datangi KPU Jembrana"
“TemanPemilih -Jembrana, 13 Mei 2023 - Menjelang penutupan pengajuan bakal calon DPRD, 6 partai politik (Parpol) di Jembrana melakukan pengajuan bakal calon ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, Jalan Udayana No. 40 Negara. Parpol yang datang pertama kali adalah Partai Ummat pada pukul 13.21 Wita, disusul Partai Bulan Bintang pada pukul 14.04 Wita, Partai Kebangkitan Bangsa pada pukul 14.33 Wita, Partai Demokrat pada pukul 14.59 Wita, Partai Solidaritas Indonesia pada pukul 15.13 Wita dan di jam terakhir Partai Amanat Nasional pukul 15.59 Wita. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen fisik dan penyandingan dengan dokumen yang berada dalam Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) oleh verifikator, ke-6 partai yang mengajukan bakal calon dinyatakan dokumennya lengkap dan benar. Selanjutnya, dibuatkan Berita Acara sebagai tanda pengajuan sudah diterima oleh KPU Jembrana. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu I Ketut Adi Sanjaya menyatakan bahwa KPU Jembrana memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Parpol yang mengajukan bakal calon DPRD. Hanya 3 orang perwakilan dari Parpol yakni Ketua, Sekretaris, dan LO Partai yang diizinkan memasuki ruangan penerimaan yang dilaksanakan di lantai II Gedung KPU Jembrana. "Sampai saat ini sudah 9 Parpol yang diterima KPU Jembrana dan dokumennya dinyatakan lengkap dan benar," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu I Ketut Adi Sanjaya. Pengajuan bakal calon DPRD akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA. KPU Jembrana berharap Parpol yang belum melaksanakan pengajuan bakal calon segera melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.dok/red.hupmas_kpu_jbr.
Selengkapnya