Berita Terkini

71

"KPU Jembrana Menerima Perbaikan Administrasi Pencalonan dari 17 Partai Politik"

TemanPemilih-Jembrana, 10 Juli 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Jembrana telah menerima perbaikan administrasi pencalonan dari 17 partai politik. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Kantor KPU Jembrana Lantai II, sesuai dengan jadwal tahapan perbaikan pencalonan yang berlangsung mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Proses penerimaan perbaikan administrasi berlangsung sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Pada hari terakhir, KPU Jembrana menerima berkas perbaikan dari partai politik yang mengajukan perbaikan administrasi pencalonan hingga pukul 23.59 WITA. Perbaikan administrasi pencalonan merupakan bagian penting dari proses seleksi dan verifikasi calon yang diajukan oleh partai politik. KPU Jembrana memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dibutuhkan dalam pencalonan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa calon yang akan bersaing dalam pemilihan memiliki persyaratan yang telah diatur secara hukum. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan I Ketut Adi Sanjaya  yang membidangi pencalonan menyampaikan bahwa  pengajuan perbaikan administrasi pencalonan  oleh parpol akan selanjutnya  dilakukan verifikasi oleh tim verifikator dan mengecek apakah administrasi sesuai dengan persyaratan . Adi Sanjaya juga menyampaikan apresiasinya kepada parpol, Jajaran KPU Jembrana, Bawaslu Jembrana dan seluruh yang terlibat dalam kegiatan ini sehingga dapat berjalan sesui jadwal yang ditetapkan. Sementara  Ketua KPU Jembrana  I Ketut Gde Tangkas Sudiantara menyampaikan bahwa Kehadiran partai politik dalam melakukan perbaikan administrasi pencalonan menunjukkan komitmen mereka dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. KPU Jembrana berharap bahwa proses pemilihan yang akan datang akan berjalan dengan lancar dan adil, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon untuk bersaing secara demokratis.dok/red.hupmas.kpu_jbr.


Selengkapnya
62

KPU Jembrana Gelar Rakor dan FGD Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pemilu Serentak 2024

#TemanPemilih - Jembrana, 24 Juni 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana mengadakan rapat koordinasi (rakor) dan focus group discussion (FGD) guna membahas perbaikan dokumen persyaratan bakal calon serta mempersiapkan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Serentak 2024. Rakor yang dipimpin oleh Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, berfokus pada pentingnya parpol untuk memeriksa secara seksama persyaratan bakal calon dan menekankan jika bakal calon yang belum memenuhi persyaratan agar parpol segera melakukan persiapan yang diperlukan guna menghindari kendala di kemudian hari.   Rakor ini dihadiri oleh komisioner KPU Jembrana, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, Badan Kesatuaan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jembrana, parpol, dan verifikator Silon. Setelah rakor, dilanjutkan dengan FGD yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dari peserta rapat mengenai pemungutan dan penghitungan suara dan nantinya masukan itu akan disampaikan ke KPU RI untuk nantinya bisa dijadikan pertimbangan dalam penyususunan PKPU . Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jembrana, i Ketut Adi Sanjaya, menyampaikan bahwa tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon telah selesai dilaksanakan dan dari hasil verifikasi administrasi yang sudah dilakukan oleh verifikator dituangkan ke dalam bentuk berita acara.  Adi Sanjaya juga meminta kepada parpol untuk segera melengkapi  persyaratan bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan proses pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tegasnya.   Dengan adanya rakor dan FGD ini, diharapkan persyaratan bakal calon dapat diperbaiki dan dipenuhi dengan baik, serta pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses. KPU Jembrana berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan parpol dan seluruh pemangku kepentingan terkait guna menciptakan pemilu yang brintegritas. Rakor dan FGD ditutup dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi kepada Bawaslu Jembrana, Badan Kesbangpol Jembrana dan Parpol   dok/red.hupmas_kpu_jbr.


Selengkapnya
68

Evaluasi Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Semester I Tahun 2023 di KPU Jembrana

#TemanPemilih  - Negara, 22 Juni 2023. Pada hari ini, Sekretaris KPU Jembrana, I Gusti Ayu Ardani, membuka kegiatan evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) untuk semester pertama tahun 2023 bertempat di Ruangan Rapat PPID Kantor KPU Jembrana. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Jembrana dan seluruh Jajaran Sekretariat KPU Jembrana. Made Widiastra dalam sanbutannya menekankan pentingnya melaksanakan setiap kegiatan sebagai satuan kerja (satker) di KPU Jembrana. Ia menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja yang telah dilaksanakan serta sejauh mana target kinerja yang telah tercapai. Dengan melakukan evaluasi ini, diharapkan untuk target kinerja yg sudah diuraikan pada perjanjian kinerja di awal tahun 2023 dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Selain itu, komunikasi dan koordinasi yang baik juga dijaga agar efisiensi dan efektivitas kerja tetap terjaga” tegasnya. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan revisi perjanjian kinerja tahun 2023 di lingkungan KPU Kabupaten Jembrana oleh Komisioner KPU Jembrana , yang diikuti oleh Sekretaris dan seluruh  Kasubbag KPU Jembrana. Penandatanganan revisi perjanjian kinerja ini dilakukan guna memastikan bahwa semua pihak terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan dan target kinerja yang harus dicapai dalam setiap aktivitas yang dilakukan oleh KPU Jembrana. Revisi perjanjian kinerja ini juga bertujuan untuk mengakomodasi perubahan dan penyesuaian yang diperlukan dalam rangka mencapai sasaran strategis KPU Jembrana. Dengan adanya perjanjian kinerja yang terperinci dan terukur, diharapkan instansi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dok/red.hupmas_kpu_jbr.


Selengkapnya
159

KPU Jembrana Tetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024

#TemanPemilih - Jembrana, 21 Juni 2023 ,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi yang berlangsung di Hotel Jimbarwana, Jalan Udayana No. 2 BB Agung , Negara. Kegiatan ini merupakan tahap penting dalam persiapan Pemilu di kabupaten Jembrana.   Rapat pleno tersebut diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penetapan DPT ini adalah hasil dari pemuktahiran yang dilaksanakan secara bertahap dari tingkat desa kemudian tingkat Kecamatan dan hari ini di tingkat Kabupaten.. Ia juga mengajak peserta rapat untuk memberikan tanggapan jika terdapat kekeliruan data serta memberikan masukan yang konstruktif. Selanjutnya, Ketua Divisi Data Ni Putu Angelia menjelaskan kronologis proses pemuktahiran dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Sehigga dapat di tetapkan Rekapitulasi DPT Pemilu 2024 sebanyak  243.796 Pemilih terdiri dari 120.395 pemiih laki-laki dan 123.401 perempuan tersebar di 51 Desa/Kelurahan  dengan jumlah TPS sebanyak 898 TPS termasuk 1 TPS Khusus. Rapat pleno ini juga dihadiri oleh Ketua Divisi Pengawasan dan Hukum KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula. Beliau hadir untuk memonitoring pelaksanaan rapat pleno dan menyerahkan undangan kepada para peserta rapat sebagai tanda penghargaan.   Dengan penetapan DPT ini, KPU Jembrana telah mencapai tahapan penting dalam persiapan Pemilu 2024. Selanjutnya, tahapan-tahapan berikutnya akan dilaksanakan guna memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pemilu di kabupaten Jembrana. Masyarakat diharapkan dapat memberikan kontribusi aktif dalam proses demokrasi ini dengan memberikan masukan dan melakukan pemantauan yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses Pemilu. Dok/red.hupmas_kpu_jbr.


Selengkapnya
200

KPU Jembrana Bimtek Parpol Untuk Verifikasi Administrasi

#TemanPemilih - Jembrana, 17 Mei 2023 - Hari ini, KPU Jembrana mengadakan acara sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Jimbarwana, Jalan Udayana No. 2, Baler Bale Agung, Negara.   Kegiatan ini dihadiri oleh LO partai politik yang ada di Jembrana, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, Ketua dan Anggota KPU Jembrana, Sekretaris KPU Jembrana dan verifikator SILON  .   Tangkas Sudiantara, Ketua KPU Jembrana yang memimpin kegiatan ini menegaskan hingga  saat ini, KPU Jembrana telah menyelesaikan tahapan pengajuan bakal calon dan saat ini memasuki tahap verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD. Disampaikan juga kepada  partai politik segera mengecek kembali dokumen  persyaratan bakal calon yang sudah diajukan  untuk nantinya jika ada perbaikan  lebih awal bisa diperbaiki, sehingga pelaksaanaan tahapan verifikasi administra selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.   Sebagai pemateri dalam acara ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, I Ketut Adi Sanjaya, menjelaskan mengenai tata cara dan alur verifikasi administrasi. Diharapkan dengan materi yang disampaikan, partai politik bisa mempersiapkan segala dokumen persyaratan dan jika ada perbaikan bisa segera dilakukan perbaikan. “ verifikasi administrasi merupakan proses pengecekan untuk memastikan keabsahan dokumen persyaratan”.   Adi Sanjaya juga menyampaikan jadwal tahapan verifikasi administrasi dilaksanakan selama 40 hari mulai dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023, dan dilanjutkan  tahap pengajuan perbaikan administrasi dilaksanakan pada 26 Juni hingga 9 Juli.   Ketua Bawaslu Jembrana  dalam kesempatan ini menyampaiakan bahwa dalam hal pengawasan, agar KPU Jembrana memberikan  data yang seluas-luasnya agar setiap pelaksanaan dapat dilaporkan dengan baik. Acara ditutup oleh Ketua KPU Jembrana dan menghimbau agar partai politik jika menemui kendala terkait pencalonan segera koordinasi ke KPU lebih awal. Dok/red.hupmas_kpu_jbr.


Selengkapnya
101

Pengajuan Bakal Calon DPRD Jembrana Ditutup Tepat Pukul 23.59 Wita

#TemanPemiih - Pelaksanaan pengajuan Bakal Calon DPRD oleh partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana telah berakhir tepat pada pukul 23.59 Wita hari ini, Jumat (14/05/2023). Sebanyak 8 parpol yang terdiri dari PKB, PKN, Partai Gerindra, PPP, Partai Golkar, Partai Perindo, Partai Gelora dan Partai Buruh telah melaksanakan pengajuan Bakal Calon kali ini.   Menurut Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara , dari total 18 parpol yang ada di Jembrana, sebanyak 17 parpol sudah diterima pengajuan Bakal Calonnya di KPU Jembrana  dan dokumennya dinyatakan lengkap dan benar sedangkan Partai Garuda tidak mengajukan Bakal Calon. Dan selanjutnya akan  dilakukan ke tahap verifikasi administrasi dokumen syarat Bakal Calon selama 40 hari  dari tanggal 15 -23 juni 2023. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu turut memberikan apresiasi kepada seluruh parpol yang telah mengikuti prosedur standar operasional (SOP) dalam pelaksanaan pengajuan Bakal Calon. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada aparat keamanan dari kepolisian dan TNI yang telah menjaga keamanan selama pelaksanaan pengajuan Bakal Calon berlangsung. Tak lupa, ia juga memberikan penghargaan kepada seluruh pegawai KPU Jembrana yang telah berjaga-jaga dan memantau jalannya kegiatan ini sehingga berjalan lancar sesuai jadwal.   Pengajuan Bakal Calon DPRD ini sangat penting bagi setiap parpol di Jembrana untuk bisa mengikuti Pemilu  tahun 2024. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan menjaga integritas dalam setiap tahapan pemilihan untuk menciptakan sebuah pesta demokrasi yang aman, damai, dan bermartabat”tegas Adi Sanjaya. Dok/red.hupmas_kpu_jbr.


Selengkapnya