Berita Terkini

81

Pengajuan Bakal Calon DPRD " PKS Datangi KPU Jembrana"

#TemanPemilih -Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah melakukan pendaftaran bakal calon pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, Jln Udayana No 40 Negara, Jembrana,  Bali, pada Senin (9/5). Pendaftaran tersebut diterima oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, bersama dengan tim penerima pengajuan dan verifikator dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD  Kabupaten Jembrana untuk pemilu 2024. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang diserahkan oleh tim , disampaikan bahwa sesuai dengan persyaratan dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan. Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, mengatakan bahwa berkas yang disetorkan oleh  PKS belum lengkap dimana terjadi kesalahan pengimputan data pada SILON  sehingga pendaftaran tidak diterima dan berkasnya dikembalikan untuk dilakuakan perbaikan sesuai dengan persyaratan pengajuan bakal calon . Sementara itu, pihak PKS menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan langkah-langkah untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan agar bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Jembrana. dok/red.hupmas_kpu_jbr.


Selengkapnya
58

KPU Jembrana Bimtek Verifikator Silon

#TemanPemilih – Jembrana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana menggelar bimbingan teknis (bimtek) verifikator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di kantor KPU Jembrana, Jalan Udayana no. 40, Negara, Kamis,4 mei 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Jembrana, Bawaslu Jembrana, Sekretaris KPU Jembrana  dan  seluruh verifikator Silon yang akan bertugas dalam verifikasi pengajuan bakal calon dalam pemilihan umum.   Ketua KPU Jembrana, dalam sambutannya mengingatkan para verifikator bahwa jangka waktu pengajuan bakal calon telah dibuka dan perlu dilakukan bimtek hari ini untuk memperdalam lagi persamaan persepsi dalam melakukan verifikasi. Ketua KPU Jembrana berharap agar seluruh verifikator dapat mengikuti bimtek dengan baik.   Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menyampaikan bahwa untuk sementara waktu belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon. Tujuan dari bimtek ini adalah untuk melakukan persamaan persepsi dan memperdalam pemahaman terkait Juknis pengajuan bakal calon sehingga nantinya dalam pendaftaran pengajuan bakal calon  yang sudah dibuka dari 1 mei sampai dengan 14 mei 2023 untuk verifikator tahu berkas-berkas apa saja yang akan diperiksa dan diverifikasi sesuai persyaratan pengajuan bakal calon. "Kami juga meminta Sekretaris untuk memfasilitasi terkait alat kerja dalam pengajuan bakal calon," tambahnya. Diakhir bimtek Ketua KPU Jembrana menginstruksikan kepada Divisi Teknis KPU Jembrana untuk terus memandu tahapan pengajuan bakal calon agar nantinya  berjalan lancar dan sekalgus menutup acara bimtek. Dok/red.hupmas_kpu_jbr.


Selengkapnya
80

KPU Gelar Rakor terkait Kelengkapan Administratif Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jembrana pada Pemilihan Umum Tahun 2024

#TemanPemilih - , Jembrana, 3 Mei 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana mengadakan Rapat Koordinasi terkait persyaratan kelengkapan administratif bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jembrana pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan Nirwana Garden Bali Jln. Sawe Rangsasa, Dauhwaru, Jembrana yang bertujuan untuk koordinasi antar instansi terkait agar meminimalisir permasalahan dan kendala-kendala yang mungkin muncul dalam tahap pencalonan. Kegiatan ini dibuka oleh KPU Jembrana, dan dihadiri oleh instansi-instansi terkait seperti Polres Jembrana, Kodim 1617  Jembrana, Pengadilan Negeri Jembrana, Kejaksaan Negeri Jembrana, Dinas Kesehatan, Kesbangpol Jembrana, Direktur Rumah Sakit Umum Negara, Kepala Rutan Kelas II Negara dan Bawaslu Jembrana. Ketua KPU Jembrana , I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengucapkan apresiasinya atas  kehadiran seluruh undangan karena rapat ini  sangat penting dilaksanakan mengingat KPU Jembrana saat ini sedang melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon oleh partai politik sehingga sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten  perlu dilakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan persyaratan kelengkapan administratif  untuk dapat meminimalisir kendala-kendala dalanm tahapan pendaftaran bakal caoln oleh partai politik . Ditambahkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu,  I Ketut Adi Sanjaya, menjelaskan bahwa bakal calon yang akan didaftarkn harus memenuhi persyaratan  sesuai dengan aturan perundang-undangan. Diharapkan intansi terkait  yang berhubungan dengan kelengkapan persyaratan pencalonan  dapat memberikan masukan kepada KPU Jembrana dan nantinya akan disharing dengan partai politik sehingga pendaftaran bakal calon oleh partai politik bisa berjalan dengan baik. Salah satu instansi yang hadir dalam rapat koordinasi adalah Kepolisian yang dihadiri Kasat intelkam  AKP. I Gusti Agung Made Suriada menyampaikan bahwa sudah ada 78 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masuk untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jembrana, sedangkan untuk bakal calon provinsi akan dilakukan di Polda. KPU diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan partai politik partai politik utuk lebih awal dalam pengurusan SKCK sehingga dapat ditindak lanjuti lebih cepat dan dalam pengurusan SKCK agar yang bersangkutan menyampaikan terkait keperluaanya keperluannya. Pengadilan juga mendukung penuh tahapan pencalonan dan terkait kelengkapan persyaratan kelengkapan bakal calon Mahkamah Agung sudah meluncurkan aplikasi http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id yang bisa diakse secara online dan nantinya untuk hasilnya bisa diambil di Kantor Pengadilan.. Namun masih ada kendalan  jika terjadi eror system sehingga KPU Jembrana diharapkan untuk dapat menyampaikan kepada partai politik dalam pengurusan persyaratan kelengkapan administratif diajukan lebih awal untuk antisipasi jika terjadi eror system sehingga bisa diambil langkah-langkah dengan pengajuan manual dan tidak terjadi kelambatan dalam pengajuan bakal calon. Begitu juga Bawaslu Jembrana yang dihadiri Ketuanya langsung menyampaikan kesiapannya dalam  antisipasi dengan melakukan pengawasan melekat dan bekerjasama dengan KPU Jembrana sehingga proses setiap tahapan pemilu berjalan dengan baik dengan zero sengketa. Sementara itu, terkait persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, Direktur RSUD Negara menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan tidak bisa berjalan sehari dan hanya bisa menerima 30 orang dengan 2 psikiater. KPU diharapkan dapat menyampaikan kepada partai politik bahwa pemeriksaan kesehatan dilaksanakan minimal 2 hari. Ketut Tangkas Sapan Akrab Ketua KPU Jembana sangat berterima kasih atas saran dan masukan dari seluruh undangan yang hadir dan akan segera ditindak lanjuti dengan melakukan koordinasi ke partai politik sehingga tahapan pengajuan bakal calon oleh partai politik berjalan dengan lancar.dok/red.hupmas_kpu_jbr.


Selengkapnya
86

KPU Jembrana Gelar Rapat Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jembrana

#TemanPemilih - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menggelar rapat persiapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jembrana pada minggu (30/4) di Gedung KPU Jembrana. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Jembrana, Tangkas, dan dihadiri oleh Anggota KPU Jembrana, Bawaslu Jembrana, sekretaris KPU Jembrana, Admin Silon KPU Jembrana dan Opertor Silon KPU Jembrana.   Dalam sambutannya Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara  menyampaikan bahwa rapat persiapan ini sangat penting dilaksanakan dalam rangka Pendaftaran bakal calon yang akan dimulai pada tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023. Ia juga menekankan bahwa rapat ini untuk melakukan persamaan persepsi dalam menerima paeratai politik yang akan mendaftarkan bakal calonnya sehingga tidak terjadi permasalahan dalam penerimaan pengajuan bakal calon. Selain itu, Tangkas juga menghimbau kepada seluruh jajaran KPU Jembrana untuk tetap  menjaga kesehatan karena kegiatan yang begitu padat.   Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jembrana, i Ketut Adi Sanjaya, juga turut memberikan penjelasan terkait persyaratan administrasi bakal calon, alur dan tatacara pendaftaran serta teknis penerimaan pendaftaran bakal calon oleh partai politik. Ia mengintruksikan kepada sekretaris KPU Jembrana untuk mempersiapkan tempat dan petugas dalam penerimaan pendaftaran nantinya. Sementara itu, Bawaslu Jembrana yang dihadiri Anngota I nyoman Westra, menyampaikan harapannya agar petugas penerima benar-benar memahami proses penerimaan ini untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari. Kegiatan  diakhiri dengan simulasi yang dikuti seluruh peserta rapat. Dok/red.hupmas_kpu_jbr.  


Selengkapnya
56

KPU Jembrana Berikan Bimtek Penggunaan Aplikasi Silon untuk Pemilu 2024

#TemanPemilih - KPU Jembrana memberikan bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) pada tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Bimtek tersebut dilakukan guna mempersiapkan partai politik peserta Pemilu 2024 dalam proses pengajuan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Acara Bimtek tersebut berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 29 April 2023, bertempat di Hotel Jimbarwana Jalan Udayana No. 2 Negara dan dihadiri oleh Komisioner KPU Jembrana, Sekretaris KPU Jembrana, para Kasubbag Sekretariat KPU Jembrana, dan LO Partai Politik serta admin operator Silon dari masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Jembrana   Dalam Bimtek tersebut, Ketua KPU Jembrana, menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada seluruh peserta yang telah hadir. Ia juga menekankan pentingnya Bimtek penggunaan aplikasi Silon dalam tahapan pengajuan pencalonan oleh partai politik peserta Pemilu 2024 agar nantinya proses pencalonan dapat berjalan dengan baik dan mengajak bersama sama mengawal demokrasi di Jembrana sehingga berjalan lancar. Kegiatan dilanjutkan dengan materi tata cara penggunaan aplikasi SILON oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Jembrana, I Wayan Peri Prasetya Arta, S.H, M.H, dan di moderatori oleh Anggota KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya. Dalam Materinya Peri Prasetya  menyampaikan materi tentang  tatacara penggunaan aplikasi SILON dimana nantinya partai politk dalam proses tahap  pencalonan akan menginput berkas administrasi bakal calon kedalam aplikasi. Selain materi  juga dilaksanakan simulasi dimana  Para operator SILON dipandu tentang tatacara melakukan input data bakal calon Partai Politik ke dalam aplikasi. Acara Bimtek berlangsung dengan aman dan lancar. Di akhir acara Ketua KPU Jembrana menghimbau kepada seluruh partai politik yang ada di Jembrana jika menemui kendala bisa langsung datang ke Helpdesk Pencalonan yang bertempat di Kantor KPU Jembrana  sehingga kendala kendala yang ditemui segera menemukan solusinya.” KPU Jembrana siap melayani “ tegasnya.  Dok/red.hupmas.kpu.jbr


Selengkapnya
148

KPU Jembrana Gelar Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

#TemanPemilih - Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 yang dimulai tanggal 1 - 14 Mei 2023, KPU Jembrana menyelenggarakan sosialisasi pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Kantor KPU Jembrana, Selasa (25/04/2023). Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, menyampaikan kepada seluruh Partai Politik untuk mempersiapkan seluruh administrasi pencalonan yang nantinya akan diinput di Aplikasi Silon. Pengumuman Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jembrana sudah diumumkan tanggal 24 April 2023 di Laman Website dan media sosial KPU Jembrana. Seluruh tahapan dan administrasi pencalonan disampaikan oleh I Ketut Adi Sanjaya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, diantaranya terkait jadwal, administrasi dan proses teknis input di aplikasi silon,Persyaratan Administrasi dan kelengkapan formulir. Antusias dari peserta sosialisasi terutama dari partai politik diantaranya terkait legalisir ijasah dan keterwakilan perempuan serta pencantuman gelar di berkas pencalonan. Berbagai permasalahan teknis administrasi juga ditanyakan oleh peserta sosialisasi yaitu kesesuaian antara KTP dengan dokumen lainnya. Adi Sanjaya menegaskan seluruh perubahan terkait penggantian bakal calon  harus mendapat persetujuan DPP Partai Politik. Dok/red.hupmas_kpu_jbr.


Selengkapnya