Untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Ketua KPU RI Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 tanggal 4 Februari 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 bersama ini diinformasikan bahwa KPU Kabupaten Jembrana telah menerbitkan Pengumuman Nomor 195/PP.04.1-Pu/5101/4/2023 tanggal 5 Februari 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk menjadi perhatian semua pihak.
Pengumuman KPU Kabupaten Jembrana Nomor 195/PP.04.1-Pu/5101/4/2023, dapat diunduh pada link berikut ini :
Pengumuman Penyesuaian Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024
Selengkapnya