Pengumuman/SE

31

KPU Kabupaten Jembrana Umumkan Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025

Jembrana – Dalam rangka menjamin keterbukaan, akurasi, dan tertib administrasi kepartaian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana mengumumkan Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 pada Jumat, 2 Januari 2026. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui SIPOL, KPU melakukan verifikasi dan pencatatan terhadap data kepengurusan, keanggotaan, serta dokumen pendukung partai politik peserta pemilu di Kabupaten Jembrana. KPU Kabupaten Jembrana menegaskan bahwa hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik Semester II Tahun 2025 ini menjadi bagian penting dalam menjaga validitas database kepartaian serta sebagai dasar administrasi kepemiluan pada tahapan berikutnya. Dengan diumumkannya hasil pemutakhiran ini, KPU Kabupaten Jembrana mengharapkan partai politik dapat terus menjaga keakuratan dan keterkinian data melalui SIPOL, serta meningkatkan koordinasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang tertib, transparan, dan berintegritas. Pengumuman dapat dlihat disini


Selengkapnya
58

PENGUMUMAN WAKTU PENYAMPAIAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI APLIKASI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana menyampaikan pengumuman terkait waktu penyampaian hasil Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pengumuman dapat dilihat juga disini


Selengkapnya
51

Pengumuman Ralat Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025

KPU Kabupaten Jembrana menyampaikan ralat Pengumuman Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa pelayanan hasil pemutakhiran data Partai Politik Semester II Tahun 2025 kepada KPU dilaksanakan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir bulan Desember 2025, yaitu paling lambat pada tanggal 26 Desember 2025. Ralat pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk penegasan jadwal layanan agar Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Jembrana dapat menyesuaikan proses pemutakhiran data keanggotaan dan kepengurusan secara tepat waktu melalui Aplikasi SIPOL. KPU Kabupaten Jembrana mengimbau seluruh Partai Politik untuk memperhatikan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan serta melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Jembrana apabila memerlukan informasi lebih lanjut terkait proses pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan. Pengumuman bisa dilihat disini


Selengkapnya
135

Pengumuman Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Aplikasi SIPOL Semester II Tahun 2025.

Jembrana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana resmi mengumumkan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari kewajiban KPU dalam memastikan transparansi, keteraturan, dan akurasi pembaruan data parpol sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Jembrana menyampaikan bahwa penyerahan hasil pemutakhiran data Parpol Semester II tahun 2025 kepada KPU dilakukan paling lambat tiga (3) hari kerja sebelum akhir Desember 2025. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh partai politik tingkat Kabupaten/Kota yang telah memiliki akun SIPOL dan wajib melakukan pembaruan data kelembagaan, kepengurusan, serta keanggotaan secara berkala. Melalui penyampaian informasi ini, KPU Kabupaten Jembrana berharap seluruh partai politik dapat melakukan penyesuaian, memastikan kelengkapan data, serta menyampaikan laporan pemutakhiran tepat waktu. KPU juga mengimbau agar Parpol melakukan pengecekan menyeluruh terhadap data yang diunggah ke SIPOL sehingga valid, terkini, dan sesuai struktur kepengurusan yang sah. Pengumuman dapat di lihat disini


Selengkapnya
79

KPU Jembrana Terbitkan SK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV

KPU Kabupaten Jembrana secara resmi menerbitkan Surat Keputusan dan produk hukum JDIH dengan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali Triwulan Keempat Tahun 2025. Keputusan ini menjadi dasar hukum atas hasil pemutakhiran data pemilih yang telah dibahas dan dievaluasi dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Penerbitan SK ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pemutakhiran data yang meliputi penetapan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan elemen data pemilih, serta sinkronisasi data kependudukan dengan Disdukcapil. SK tersebut juga sekaligus mengesahkan rekapitulasi PDPB Triwulan IV, yang menjadi bagian dari kewajiban KPU dalam memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid secara administratif. Melalui ditetapkannya SK Nomor 36 Tahun 2025, KPU Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Produk hukum ini telah diunggah dan terdokumentasi pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Jembrana sebagai bentuk transparansi publik dan akuntabilitas lembaga.Surat Keputusan dapat dilihat disini


Selengkapnya