Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Sesuai Pengumuman Nomor : 1143/PP.04.1-Pu/5101/4/2023 Tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Untuk Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan dapat diunduh pada link berikut ini :
Persyaratan dan Kelengkapan Persyaratan Calon Anggota KPPS Pemilu 2024
Terima Kasih.
Selengkapnya