Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor : 176/KPU/IV/2016, perihal : Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016, tertanggal 6 April 2016 bahwa pemilih yang berdomisili di Kabupaten/Kota dapat melaporkan diri atau keluarga ke KPU setempat untuk memperbaiki data atau pindah keluar/masuk Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan mengisi formulir. Terkait dengan hal tersebut diatas dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :Bagi pemilih / masyarakat Kabupaten Jembrana agar mengecek data diri di website KPU Kabupaten Jembrana pada menu Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jika terjadi perbedaan data mohon untuk menginformasikan ke KPU Kabupaten Jembrana.Apabila anda belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan/Pemilu terakhir segera daftarkan diri anda ke KPU Kabupaten Jembrana.Bagi pemilih / masyarakat yang pindah domisili keluar Kabupaten Jembrana segera menginformasikan ke KPU Kabupaten Jembrana untuk pendataan pemilih berkelanjutan Tahun 2016.Demikian dapat kami sampaikan atas partisipasinya kami ucapkan terima kasih.
Selengkapnya