KPU Jembrana menggelar Rapat Pleno dengan agenda penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jembrana. Acara tersebut diselenggarakan pukul 16.00 WITA di Sea Medewi Resort, Desa Yehsumbul, Mendoyo dihadiri oleh KPU Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Jembrana, Partai Politik di wilayah Jembrana, Dandim 1617 Jembrana, Kapolres Jembrana, serta instansi terkait.Total sebanyak 35 kursi yang diperebutkan dengan komposisi DAPIL 1 (Kecamatan Negara) sebanyak 10 kursi, DAPIL 2 (Melaya) sebanyak 7 kursi, DAPIL 3 (Pekutatan) sebanyak 3 kursi, DAPIL 4 (Mendoyo) sebanyak 8 kursi, dan DAPIL 5 (Jembrana) sebanyak 7 kursi. Alokasi rincian jumlah kursi masing-masing partai peserta pemilu dapat dilihat pada tabel dibawah iniPerolehan Kursi Partai PolitikPartai PolitikJumlah KursiTotal KursiDAPIL 1DAPIL 2DAPIL 3DAPIL 4DAPIL 51. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA1000122. PARTAI GERINDRA1110143. PDI PERJUANGAN53154184. PARTAI GOLKAR1112165. Partai NasDem0000006. PARTAI GARUDA0000007. PARTAI BERKARYA0000008. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA0000009. PARTAI PERINDO00000010. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN10000111. PARTAI SOLIDAR1TAS INDONESIA00000012. PARTAI AMANAT NASIONAL00000013. PARTAI HANURA01000114. PARTAI DEMOKRAT11010319. PARTAI BULAN BINTANG00000020. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA000000 10738735Hasil rapat pleno ini dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih dan Surat Keputusan Nomor: 214/PL.01.9-Kpt/5101/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2019 dan Keputusan Nomor: 215/PL.01.9-Kpt/5101/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.Di akhir acara dilakukan penyerahan dokumen Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Peserta Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Jembrana, KPU Provinsi Bali, KPU RI melalui KPU Propinsi Bali serta instansi terkait.Ketua KPU Jembrana menyerahkan BA dan SK Penetapan Kursi dan Calon Terpilih kepada Ketua Bawaslu JembranaHasil penetapan ini dapat diakses melalui menu pengumuman pada tautan berikut.
Selengkapnya