Umum

65

KPU Jembrana Gelar Rapat dengan Stakeholder terkait DPK dan DPTB

KPU Jembrana mengadakan rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut Keputusan KPU RI No. 227/PL.02.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan DPK, DPTB, dan Perbaikan DPT Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Acara dilaksanakan pukul 10.00 WITA di Puri Demokrasi KPU Kabupaten Jembrana dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Jembrana, Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana, Liaison Officer (LO) Partai Politik Tingkat Kabupaten Jembrana, Tim Sukses Pemenangan Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 01 dan 02, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana. Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara. Ketua KPU Jembrana dalam sambutannya mengajak semua pihak untuk turut aktif dalam mengawal daftar pemilih. "Jika ada yang belum terdaftar sebagai pemilih, agar melapor kepada PPS untuk didaftarkan sebagai pemilih DPK," ujarnya. Anggota KPU Jembrana Divisi Perencanaan dan Data Putu Angelia, dalam paparannya menjelaskan bahwa KPU Jembrana saat ini melaksanakan tahapan penyusunan DPK dan DPTB. Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, tahapan penyusunan DPK dan DPTB berlangsung hingga H-60 sebelum pemungutan suara. Untuk mekanisme pindah memilih, pemilih harus terdaftar dalam DPT di domisili asal. Jadi sebelum batas akhir penyusunan DPK dan DPTB, diharapkan warga masyarakat mengecek dirinya apakah sudah terdaftar atau belum. Jika belum dapat dimasukkan ke dalam DPK. Dalam rapat yang berlangsung sekitar dua jam, diskusi mengenai DPK dan DPTB berlangsung hangat. Peserta rapat banyak yang belum mengetahui proses pindah memilih. Putu Angelia, selaku divisi yang membidangi menjelaskan bahwa proses pindah memilih dilakukan dengan cara pemilih tersebut dapat mendatangi PPS di daerah asal atau di daerah tujuan untuk mendapatkan formulir Model A5-KPU. Selanjutnya PPS akan mencocokkan identitas pemilih dengan data yang ada dalam daftar pemilih. Jika setelah dicocokkan pemilih tersebut akan dibuatkan Form A5 di daerah asal dan selanjutnya melaporkan ke PPS di desa tujuan. Menambahkan penjelasan dari Divisi Data, I Nengah Suardana menjelaskan bahwa pemilih yang pindah memilih dilayani jika memiliki alasan yang dapat diterima sesuai PKPU No. 37 yaitu: 1. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara; 2. Menjalani rawat inap atau keluarga mendampingi; 3. Menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi; 4. Menjalani rehabilitasi narkoba; 5. Menjadi tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; 6. Tugas belajar / menempuh pendidikan menengah atau tinggi; 7. Pindah domisili; 8. Tertimpa bencana alam; 9. Bekerja di luar domisilinya. Untuk pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, dapat dicatat sebagai pemilih khusus (DPK) dan tentunya harus memiliki KTP elektronik. Sebelum rapat ditutup, Anggota KPU Jembrana divisi SDM dan Parmas, Bapak Made Widiastra menghimbau semua pihak untuk ikut serta dalam meneliti daftar pemilih. Selain itu, Bapak Made Widiastra mengharapkan kepada peserta pemilu untuk melakukan pengecekan apabila ada APK yang roboh, dan juga jika ada yang memasang APK pada tempat-tempat yang dilarang, agar dipindahkan sebelum dilakukan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Selengkapnya
63

KPU Jembrana Lakukan Seleksi Wawancara Relawan Demokrasi

Hingga hari Kamis, 17 Januari 2019, sebanyak 56 orang calon relawan demokrasi yang telah menyerahkan berkas pendaftaran. Seluruh calon relawan yang telah menyerahkan berkas diseleksi dengan metode wawancara. Adapun tim seleksi terdiri dari 5 orang dari Anggota KPU Jembrana yaitu I Gde Tangkas Sudiantara, Made Widiastra, I Nengah Suardana, Ni Putu Angelia, dan I Ketut Adi Sanjaya. Menurut divisi SDM dan Parmas, Bapak Made Widiastra, S.E, M.M., KPU Jembrana membutuhkan relawan sejumlah 55 orang. "Guna meningkatkan Partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019, KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan sosialisasi dengan menyasar seluruh elemen masyarakat, untuk tugas ini kita memerlukan tenaga relawan demokrasi yang dapat memberikan informasi langsung kepada basis pemilih yang ada. Untuk Pemilu 2019 kita petakan ada 11 basis di Kabupaten Jembrana, yang mana setiap basis memerlukan sebanyak 5 orang relawan, sehingga jumlah kebutuhan untuk relawan demokrasi adalah 55 orang.", ucapnya. Seleksi wawancara dilakukan dalam dua gelombang yaitu gelombang pertama dilaksanakan pukul 13.00 WITA dengan peserta sebanyak 35 orang dan gelombang kedua pada pukul 16.00 WITA dengan peserta sebanyak 21 orang. Materi seleksi meliputi wawasan kepemiluan dan menggali informasi sesuai dengan persyaratan calon relawan. Calon relawan yang telah lulus seleksi diumumkan melalui Papan Pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Jembrana, Jl. Udayana No. 40 Negara dan laman website KPU Kabupaten Jembrana.


Selengkapnya
64

KPU Jembrana Perpanjang Masa Pendaftaran Relawan Demokrasi

Hingga batas akhir penerimaan berkas relawan demokrasi (RELASI) jumlah calon RELASI yang sudah mengumpulkan berkas sampai dengan pukul 16.00 WITA sebanyak 35 orang. Karena belum terpenuhinya kuota jumlah relawan sebanyak 50 orang, KPU Kabupaten Jembrana memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran relawan selama 2 (dua) hari.Bagi masyarakat Jembrana yang ingin berpartisipasi menjadi relawan demokrasi dapat menghubungi KPU Jembrana Jalan Udayana Nomor 40 Negara hingga hari Kamis, tanggal 17 Januari 2019 pada jam kerja.Syarat untuk menjadi relawan dapat dilihat pada laman pengumuman perpanjangan relawan demokrasi.


Selengkapnya
40

KPU Jembrana Gelar Rapat Koordinasi Terkait Penyempurnaan DPTHP2

KPU Jembrana mengadakan rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut Surat Edaran KPU RI yaitu Penyelesaian Penyempurnaan DPTHP2. Acara dilaksanakan di Puri Demokrasi KPU Kabupaten Jembrana dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Jembrana, Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana, Liaison Officer (LO) Partai Politik Tingkat Kabupaten Jembrana, Tim Sukses Pemenangan Pasangan Calon Preseiden Nomor Urut 01 dan 02, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana.Anggota KPU Jembrana Divisi Perencanaan dan Data, Ibu Putu Angelia, dalam paparannya menjelaskan bahwa KPU Jembrana saat ini melaksanakan tahapan penyempurnaan DPTHP2. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jembrana yaitu pemilih berusia tidak wajar, pemilih berusia 17 tahun, pemilih invalid tanggal lahir, pemilih yang tercatat lebih dari satu kali, KPU Jembrana telah melakukan pencermatan dan verifikasi atas rekomendasi tersebut. Adapun hasil pencermatan atas data temuan Bawaslu Kabupaten Jembrana adalah 6 (enam) pemilih yang berusia tidak wajar di coret karena meninggal, seluruh pemilih yang berusia 17 tahun tersebut memang sudah menikah, perbaikan pemilih yang tanggal lahirnya salah, dan pencoretan 3 (tiga) orang pemilih karena tercatat lebih dari sekali.Sebelum rapat ditutup, Anggota KPU Jembrana divisi SDM dan Parmas, Bapak Made Widiastra mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam meneliti daftar pemilih, sehingga kedepannya Daftar Pemilih di Kabupaten Jembrana menjadi lebih akurat.


Selengkapnya
43

Apel pagi 19 Nopember 2018

Senin 19 Nopember 2018, KPU Jembrana melaksanakan apel Rutin setiap hari di halaman kantor KPU Jembrana jaln Udanyana No, 40 Negara. Apel diikuti oleh Komisioner dan seluruh pegawai sekretariat KPU Jembrana. Sebagai Pembina apel Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara memberikan arahan untuk selalu bekerja sama dalam melaksanakan tugas .


Selengkapnya
40

KPU Jembrana Gelar Sosialisasi Goes To School di SMA Negeri 1 Negara

Pada pagi hari ini, KPU Jembrana mengadakan sosialisasi KPU GOES TO SCHOOL. Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA, dimaksudkan untuk menyosialisasikan Pemilu kepada siswa-siswa di SMA Negeri 1 Negara dengan menyasar siswa kelas XII. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Made Widiastra selaku Anggota KPU Kabupaten Jembrana Divisi Sosialisasi, SDM, dan Parmas. Dalam sambutannya Made Widiastra mengajak siswa-siswi dapat melakukan pengecekan daftar pemilih apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih melalui website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Jika setelah dilakukan pengecekan ternyata belum terdaftar, dapat mengunjungi PPS di kantor desa/kelurahan masing-masing.Selanjutnya dilakukan pemaparan oleh narasumber Bapak Nengah Suardana, Anggota KPU Kabupaten Jembrana Divisi Hukum dan Pengawasan. Beliau memaparkan mengenai syarat untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih yaitu warga yang sudah berusia 17 tahun pada saaat hari pemungutan suara (17 April 2019), sudah/pernah kawin; tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri; tidak sedang dicabut hak pilihnya; dan berdomisili di wilayah administratif Pemilih. Selain itu Nengah Suardana mengingatkan mengenai pentingnya memlilih sesuai dengan hati nurani, tanpa diimingi imbalan tertentu dari pihak manapun. Dalam kegiatan KPU Jembrana Goes to school yang juga diselipkan kegiatan GMHP ini disambut baik oleh pihak sekolah utamanya dalam menyongsong Pemilu 2019. Selesai Acara dilakukan foto bersama.


Selengkapnya