Berita Terkini

430

Pentingnya Mengetahui Potensi Permasalahan Dana Kampanye

Jembrana, 25 Nopember 2021 – Anggota KPU Kabupaten Jembrana Kordiv. Hukum dan Teknis serta Kasubag Hukum dan Teknis Penyelenggaraan menghadiri Rapat Evaluasi Dana Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan persiapan menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rapat diadakan di Four Star by Trans Hotel Jalan Puputan Renon Denpasar, Rapat dimulai pukul 9.30 Wita dan di hadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota Kordiv. Hukum dan Teknis serta Kasubag Hukum dan Teknis Penyelenggaraan se-Bali. Rapat evaluasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Lidartawan yang memberikan sejumlah pengarahan terkait persiapan tahapan pemilu serentak yang saat ini sudah berjalan diantaranya penyusunan regulasi dan simulasi penyederhanaan surat suara Pemilu. Rapat diawali dengan Knowledge Sharing yang dibawakan oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Sutama, dilanjutkan dengan evaluasi fasilitasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2019 dan pemilihan serentak 2020 oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, AA Gede Raka Nakula. Pada kesempatan tersebut masing-masing Satker menyampaikan usulan dari sejumlah kendala yang ditemui dalam tahapan pelaporan dana kampanye, antara lain perlunya pengaturan yang jelas tentang kewenangan masing-masing pihak seperti KAP, KPU dan jajarannya, maupun Bawaslu dari segi pengawasan, penyederhanaan aplikasi penunjang pelaporan dana kampanye, serta peningkatan kemawasan penyelenggara dalam tahapan untuk mencegah terjadinya pelanggaran baik oleh peserta pemilu maupun penyelenggara. Rapat ditutup oleh Anggota KPU Bali Kordiv. Perencanaan Data dan Informasi  Ngurah Agus Darmasanjaya pada pukul 12.00 Wita.


Selengkapnya
408

Monitoring KPU Provinsi Bali

Jembrana, 24 Nopember 2021 – KPU Provinsi Bali melakukan menitoring ke KPU Kabupaten Jembrana terkait dengan Perkembangan Tindak Lanjut Penyusutan Arsip Inatif KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Dalam monitoring tersebut yang dihadiri langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali Oka Purnama beserta jajarannya menindaklanjuti tahapan pemusnahan Arsip dan pembentukan Panitia Penilai Arsip; Memastikan apakah KPU Kabupaten Jembrana sudah melakukan penilaian arsip yang akan dimusnahkan dan digitalisasikan kedalam softcopy; serta tindak lanjut proses pemindahtangan Bilik Suara Alumunium melalui hibah maupun penghapusan/lelang. Sekretaris KPU Provinsi Bali juga mengecek disiplin pegawai dan kesiapan Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana mensukseskan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024. Oka Purnama juga mengingatkan Pegawai Sekretariat dalam mendukung program kerja Komisioner KPU Kabupaten Jembrana harus Iklas, Sabar, Tulus dan Mulus yang mana berarti dalam bekerja harus Iklas, dalam bekerja dengan penuh Kesabaran, Tulus dalam mengemban tugas dan hasil nya pasti akan Mulus/Baik. Terakhir Sekretaris KPU Kabupaten Jembrana Gusti Ayu Ardani melaporkan terkait dengan kinerja Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana selama ini, program kerja kegiatan kepegawaian dan kondisi lingkungan Kantor KPU Kabupaten Jembrana.


Selengkapnya
454

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Jembrana, 24 Nopember 2021 – Direktur Rumah Sakit BaliMed dr. I Gede Putu Dhinarananta beserta Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jembrana Duto Hakim Maulana memberikan sosialisasi terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai/karyawan penting untuk diketahui. BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan pegawai/karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun jenis program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya : Program Jaminan Hari Tua (JHT) Jenis program yang satu ini sangat membantu ketika peserta telah sampai di masa sudah tidak produktif. Jadi, ketika sudah tidak bekerja karena keterbatasan usia, akan mendapatkan sejumlah uang dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Program Jaminan Pensiun (JP) Seseorang yang bekerja pasti akan mengalami pensiun, baik karena cacat, usia, meninggal, maupun mutasi secara tetap ke luar negara Indonesia. Saat memasuki masa tersebut, Anda dapat tetap mempertahankan kondisi kesejahteraan dengan mengikuti program tersebut. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Program JKK merupakan jenis jaminan yang diberikan dalam rangka melindungi tenaga kerja dari kemungkinan risiko pekerjaan berupa kecelakaan kerja.  Program Jaminan Kematian (JKM) Ketika seorang pekerja yang terdaftar dalam program JKM meninggal dunia saat masih aktif sebagai pegawai/karyawan yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja, maka berhak mendapatkan sejumlah dana. Dana tersebut diserahkan pada pihak ahli waris. BPJS Ketenagakerjaan menjadi program yang sangat memberikan kemudahan bagi tenaga kerja jika suatu ketika mengalami hal-hal di luar perkiraan. Apalagi terkait dengan tugas dan kegiatan Pegawai KPU Kabupaten Jembrana yang kebanyakan di lapangan terutama memasuki tahapan Pemilu/Pemilihan sangat bermanfaat sekali.


Selengkapnya
425

Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Jembrana, 23 Nopember 2021 - Menjelang akhir tahun 2021 KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menghadirkan segenap jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Dalam Rakor Evaluasi ini, Anggota KPU Kabupaten Jembrana I Nengah Suardana selaku Divisi Hukum & Pengawasan, Kepala Subbagian Hukum I Nyoman Giri Gunadi, dan Operator JDIH mengikuti kegiatan yang digelar hari Selasa 23 November 2021 oleh KPU Provinsi Bali di kawasan Tohpati, Denpasar Timur. Acara dimulai dengan pembukaan secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dengan memberikan pengarahan agar tata kelola JDIH mampu ditingkatkan dan pelayanan kepentingan masyarakat tentang produk hukum KPU bisa terwujud secara pelayanan prima, cepat, dan mudah. Kemudian seluruh KPU Kabupaten/Kota diberikan kesempatan lebih dulu untuk mengemukakan permasalahan yang dihadapi dalam mengelola dan menyajikan masing-masing JDIH KPU Kabupaten/Kota. I Nengah Suardana mengemukakan proses pada KPU Kabupaten Jembrana menghadapi sedikit kendala dalam kuantitas personil tim teknis JDIH yang mesti merangkap tugas dan fungsi namun secara optimal sehingga cukup mampu menyajikan layanan produk dan informasi hukum melalui JDIH yang mudah diperoleh masyarakat. Hasil evaluasi JDIH KPU Kabupaten/Kota yang dinilai dari 7 kriteria oleh KPU Provinsi Bali untuk website dan media sosial JDIH selanjutnya dijabarkan dan dipertegas oleh Anggota KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula (Divisi Hukum & Pengawasan) dan Tim Teknis JDIH KPU Bali Ni Putu Kartiani (Tia). Dalam hal ini, KPU Bali menekankan kepada seluruh peserta acara bahwa dengan memperhatikan hasil evaluasi dan memedomani ketentuan yang berlaku atau petunjuk teknis tata kelola JDIH KPU, melalui kegiatan ini KPU Kabupaten/Kota didorong bekerja maksimal untuk meningkatkan kuantitas produk hukum (Keputusan) yang tersaji pada website JDIH, dukungan abstrak yang sesuai dengan aturan, dan jenis/kriteria Keputusan yang diunggah bisa diseragamkan dan terus ditingkatkan berdasarkan kurun waktu penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dan/atau pelaksanaan program/kegiatan/kelembagaan. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan dan mewujudkan Kualitas, Akses, & Efektivitas JDIH KPU Yang Maksimal & Informatif. Dan khusus menunjuk media sosial (medsos) yang digunakan oleh tim teknis JDIH KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan sosialisasi, penyebarluasan dan percepatan penyampaian informasi kegiatan hukum dan produk hukum KPU melalui beberapa flatform yang banyak diminati publik yaitu facebook, instagram, twitter, youtube, dan/atau media sosial lainnya untuk SELALU & HANYA khusus menyajikan informasi produk hukum dan kegiatan hukum dalam kaitannya dengan produk hukum dan JDIH KPU, dengan tujuan agar akun media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota tetap saling besinergi dengan akun medsos JDIH, dimana penyajian informasi publik menggunakan akun medsos resmi dengan nama pengguna KPU Kabupaten/Kota tetap dapat secara terkonsentrasi menyajikan informasi publik tentang kepemiluan dan kelembagaan KPU. Hal ini dilaksanakan sampai dengan adanya arahan dan ketentuan lebih lanjut dari pimpinan KPU.


Selengkapnya
380

DP3 Merupakan Proses Estafet Yang Panjang

Jembrana, 22 Nopember 2021 – Pasca pelaksanaan rangkaian program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Tahun 2021, KPU Provinsi Bali melaksanakan evaluasi terhadap program yang mengambil lokus di Kelurahan Jimbaran Kabupaten Badung tersebut. Program yang dicanangkan oleh KPU RI ini memiliki beberapa tujuan antara lain untuk membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat; mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan; menghindarkan masyarakat pada praktik politik uang yang sering terjadi menjelang Pemilu dan Pemilihan; meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih; dan membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat. Rapat yang mengundang Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Bali dan dibuka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya, Lidartawan mengatakan bahwa dengan adanya rapat evaluasi ini, diharapkan dapat melahirkan ide-ide dan inovasi dalam melakukan pendidikan pemilih baik kepada kader ataupun masyarakat. “harus ada sesuatu yang unik dari bali dengan memanfaatkan kearifan lokal yang ada” imbuhnya. Sementara itu, Gede John Darmawan selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bali menyampaikan bahwa program DP3 ini merupakan sebuah proses estafet yang panjang yang harus dipertahankan hingga berbuah sebuah pembuktian akan kualitas, kuantitas dan tingkat partisipasi yang meningkat saat hari pemungutan suara mendatang. Pada kesempatan tersebut, masing-masing  Divisi KPU Kabupaten/Kota memaparkan mengenai laporan pelaksanaan kegiatan DP3 pada masing-masing instansi beserta kendala yang dihadapi.


Selengkapnya
407

Lelang Bilik Suara Alumunium

Jembrana, 22 Nopember 2021 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana dengan perantara KPKNL Singaraja akan melaksanakan lelang penghapusan Barang Milik Negara Perlengkapan Pemungutan Suara yang kondisinya baik berupa Bilik Suara Alumunium, dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan mekanisme penawaran secara tertutup (closed bidding). Adapun keterangan lelang sebagai berikut : Uang jaminan lelang disetorkan ke VA (Virtual Account) yang diperoleh melalui laman  https://www.lelang.go.id. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan, penyetoran secara sekaligus dan tidak dapat dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (pukul 23.59 WIB). Kami menyarankan agar peserta lelang menyetor uang jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme end of day pada system perbankan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika Peserta lelang tidak ditunjuk sebagai Pemenang atau lelang dibatalkan. Info lebih lanjut terkait persyaratan lelang bisa diunduh pada https://kab-jembrana.kpu.go.id/berita/baca/7789/pengumuman-lelang-bilik-suara-alumunium atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Jembrana, Jln. Udayana No.40 Negara.


Selengkapnya