Pengumuman/SE

208

HASIL PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI JEMBRANA TAHUN 2024

Berdasarkan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana mengumumkan hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024 yang dapat diakses dalam link berikut: bit.ly/PengumumanHasilPenetapanPaslonJembrana


Selengkapnya
161

Pengumuman DPT Pilkada Serentak Tahun 2024

Berikut kami umumkan ByName Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024. ByName dapat diunduh pada link dibawah ini : https://bit.ly/PengumumanDPTPilkada2024 Pastikan anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengecek diri anda pada website : http://cekdptonline.kpu.go.id Terima Kasih


Selengkapnya
236

Pengumuman Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi Masyarakat dalam Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana mengumumkan Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024 yang dapat di akses pada tautan bit.ly/PengumumanVisiMisiDanProgramPaslonJembranaTahun2024  Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka: a. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan tata cara yang dapat diakses pada tautan :  bit.ly/PengumumanVisiMisiDanProgramPaslonJembranaTahun2024 b. Masa pemberian tanggapan Masyarakat dari tanggal 15 September 2024 s.d. 18 September 2024; c. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana membuka pelayanan tata cara penyampaian tanggapan masyarakat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana, Jl. Udayana, No. 40 Negara, serta dapat dihubungi melalui telp. (0365) 43944 atau Whatsapp 085342569791 (Fahri Rezki Rahman); d. Informasi tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024 dapat diakses melalui website https://kab-jembrana.kpu.go.id/ serta media sosial resmi KPU Kabupaten Jembrana. Demikian kami umumkan untuk dapat diketahui.  


Selengkapnya
298

Pengumuman Hasil Penelitian ADM Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024

Berdasarkan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024, sesuai dengan Pengumuman Nomor : 1133/PL.02.2-Pu/5101/2/2024, dapat diunduh pada link berikut ini : a. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan tata cara yang dapat diakses pada tautan bit.ly/PengumumanHasilPenelitianAdmPaslonJembrana b. Masa pemberian tanggapan Masyarakat dari tanggal 15 September 2024 s.d. 18 September 2024; c. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana membuka pelayanan tata cara penyampaian tanggapan masyarakat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana, Jl. Udayana, No. 40 Negara, serta dapat dihubungi melalui telp. (0365) 43944 atau Whatsapp 085342569791 (Fahri Rezki Rahman); d. Informasi tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024 dapat diakses melalui website https://kab-jembrana.kpu.go.id serta media sosial resmi KPU Kabupaten Jembrana. Demikian kami umumkan untuk dapat diketahui.


Selengkapnya