Umum

41

KPU Jembrana Melaksanakan Tatap Muka dengan Tokoh Masyarakat Desa Se-Jembrana

Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dan suksesnya Pilgub Bali tahun 2018, KPU Jembrana melaksanakan sosialisasi dengan bertatap muka langsung dengan tokoh masyarakat desa di Kabupaten Jembrana. Pelaksanaan dilaksanakan dari bulan Pebruari sampai dengan bulan Maret tahun 2018. Tatap muka ini memiliki peran yang sangat penting untuk sharing setiap permasalahan dan masukan para tokoh desa sehingga nantinya Pilgub Bali yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 bisa berjalan kondusif sesuai dengan tahapan.


Selengkapnya
1

Apel Pagi KPU Jembrana

KPU Jembrana melaksanakan rutinitas apel pagi di halaman kantor sebelum pegawai melaksasakan tugas masing-masing. Apel diikuti oleh seluruh staf KPU Jembrana. Sekretaris KPU Jembrana I Gede Martiana sebagai pembina upacara memberikan arahan agar menjaga kekompakan dalam bekerja dan bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing. Setelah apel pagi selesai dilakukan rapat intern di ruang PURANA KPU Jembrana. Dalam rapat ini Sekretaris KPU Jembrana meminta untuk semua sub bagian selalu melakukan koordinasi agar semua kegiatan tahapan PILGUB Bali Tahun 2018 dan tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2019 berjalan dengan baik dan lancar.


Selengkapnya
46

Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan MK

KPU melaksanakan rapat koordinasi verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Rapat berlangsung di ruang PURANA KPU Kabupaten Jembrana, dimulai pukul 10.00 WITA serta dihadiri oleh Kesbangpol Kabupaten Jembrana, Panwaslu Kabuaten Jembrana dan 15 partai politik. Rapat dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya didampingi oleh anggota KPU Kabupaten Jembrana Divisi Hukum I Nengah Suardana, Divisi Teknis I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, Divisi Logistik I Putu Eka Sutamarbawa dan Divisi Sosialisasi dan Hupmas Made Widiastra.Pembawa Materi I Nengah Suardana yang merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) SIPOL dalam penjelasannya mengatakan bahwa sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, semua partai politik harus diverifikasi faktual baik kepengurusan maupun keanggotaannya. Menurut PKPU Nomor 5 Tahun 2018, verifikasi dilakukan tanggal 30 Januari s/d 1 Februari 2018. Menurut PKPU Nomor 6 Tahun 2018 partai politik wajib diverifikasi keanggotaanya 5% dari data yang memenuhi syarat di SIPOL sedangkan untuk verifikasi perbaikan dilakukan pada 6 Februari 2018.


Selengkapnya
54

Rapat Koordinasi dengan PPK Se-Jembrana

KPU Jembrana mengadakan rapat koordinasi mengenai tindak lanjut pengungsi Karangasem yang ada di Jembrana. Rapat dimulai pukul 10.00 WITA dilaksanakan di ruang PURANA KPU Jembrana Jalan Udaya No. 40 Negara, dihadiri oleh PPK se-Jembrana. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Agus Darmasanjaya meminta agar PPK mendata pengungsi yang dari karangasem dicatat dalam form A.A-KWK pengungsi tanpa ditambahkan ke TPS. Ketua KPU Jembrana juga menekankan agar dalam pencoklitan mendapat hasil yang valid dan semua warga yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilgub mendatang dan jika ada kendala diharapkan cepat untuk melakukan koordinasi dengan KPU Jembrana.


Selengkapnya
39

Rapat Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi Pemilu 2019

KPU Jembrana melaksanakan rapat dalam rangka penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi pemilu tahun 2019 bertempat di Warung Makan Jegeg Bagus Baluk pada hari Selasa, 23 Januari 2018. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya pukul 11.00 WITA. Sebagai narasumber I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, Anggota KPU Jembrana yang membidangi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi memaparkan penataan dapil harus menyesuaikan dengan aturan sesuai dengan arahan KPU RI agar penatan dapil menggunakan prinsip kesetaraan dalam pemecahannya supaya tidak terjadi kesenjangan kursi. Untuk Kabupaten Jembrana jika terjadi pemecahan antara pekutatan dan mendoyo harus sangat diperhitungkan karena akan mempengaruhi daripada harga kursi harus sesuai dengan cakupan besaran DPRD.


Selengkapnya
41

Apel Persiapan Gerakan Coklit Serentak (GCS)

Sebelum melaksanakan kegiatan agenda coklit PPDP melaksanakan apel dengan tujuan untuk memastikan PPDP siap melaksanakan Gerakan Coklit Serentak (GCS) dan menerima alat kerja seperti formulir A.KWK, A.AKWK, A.A.1-KWK, A.A.2.KWK DAN A.A.3-KWK. dalam mecoklit PPDP telah menggunakan seragam yang telah difasilitasi oleh KPU jembrana seperti topi dan tas yang bertuliskan PPDP. Kegiatan apel ini juga bertujuan untuk penyamaan persepsi dalam melakukan GCS dan terjalin koordinasi yang baik antara KPU dan jajarannya, perangkat desa, panwas dan jajarannya serta aparat keamanan (TNI dan POLRI).


Selengkapnya