Umum

83

Formulir Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa salah satu persyaratan perseorangan calon anggota DPD untuk dapat menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan dukungan sejumlah penduduk di masing- masing Provinsi. KPU Jembrana mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Jembrana yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu anggota DPD tahun 2019 dapat mengunduh template format formulir dukungan perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD di laman Website : https://kab-jembrana.kpu.go.id/ pada menu pengumuman. Pelaksanaan pengisian daftar nama pendukung bagi calon anggota DPD dimulai per tangggal 18 Januari 2018


Selengkapnya
44

Gerakan Coklit Serentak (GCS)

Banyak permasalahan-permasalan dalam kegiatan coklit (mencocokkan dan meneliti) data pemilih pada pemilu legislatif, Pilpres atau Pilkada sebelumnya diantaranya kegiatan coklit tidak dikenal atau diketahui oleh warga sehingga seringkali ketika PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) mendatangi rumah warga tidak dapat menemui warga.Dengan GCS ini dimana Kabupaten Jembrana ada 713 orang PPDP didampingi oleh 306 PPS dan 40 PPK serta 31 orang KPU Jembrana diharapkan mampu memfasilitasi hak konstitusional warga Jembrana agar terdaftar sebagai pemilih dalam Pilgub bali tahun 2018. Coklit sendiri berlangsung dari tanggal 20 Januari s/d 18 Pebruari 2018 dan pada tanggal 20 Januari 2018 dilaksanakan secara serentak oleh PPDP, PPS, PPK, dan KPU Jembrana. GCS menyasar para tokoh-tokoh masyarakat di Kabupaten Jembrana seperti Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD, Tokoh Desa baik Adat maupun Dinas, dan Tokoh Agama dengan harapan tokoh yang di coklit dapat menyebarluaskan agenda coklit kepada warganya. Petugas coklit harus memviralkan kegiatan coklit dengan cara mengunggah ke media sosial seperti facebook, twitter, instagram.


Selengkapnya
38

Serah Terima Hasil Verifikasi Faktual Partai Perindo

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Juga sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/X/2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. KPU Jembrana melaksanakan serah terima hasil verifikasi faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Perindo sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Penyerahan dihadiri Komisioner KPU Jembrana yang Minus Ketua karena ada agenda rapat ke luar daerah, Panwas Jembrana, Ketua Partai Perindo Jembrana .Penyerahan dilaksanakan di ruang PURANA KPU Jembrana diserahkan oleh Nengah Suardana selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) SIPOL disaksikan oleh Wayan Murdika dari Panwas Jembrana. Nengah Suardana menjelaskan bahwa kinerja KPU Jembrana sangat maksimal dalam pelaksanaan dari setiap tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Undang-Undang. Panwas Jembrana juga mengingatkan Partai Perindo merupakan partai baru yang akan ikut dalam pemilu tahun 2019 agar selalu menjauhi politik dengan cara yang kurang baik. Ketua Partai Perindo Jembrana sangat mengapresiasi kinerja KPU Jembrana yang selalu Melayani sehingga dari Partai Perindo hanya bisa ucapkan Matur Suksma (Terima kasih) atas kado yang sangat membahagiakan bagi Partai Perindo. Kedepannya Partai Perindo pasti akan selalu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU Jembrana maupun Panwas Jembrana.


Selengkapnya
38

KPU Jembrana Awali Tahun 2018 Dengan Rapat Intern

Selasa, 02 Januari 2018, KPU Jembrana mengawali kegiatan dengan melaksanakan rapat intern di ruangan Puri Demokrasi Jembrana (PURANA). Rapat diikuti oleh Komisioner KPU Jembrana dan Seluruh Sekretariat KPU Jembrana. Rapat dimulai pukul 09.00 WITA dipimpin oleh I Nengah Suardana Divisi Hukum KPU Jembrana membahas persiapan untuk pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan Partai Berkarya dan Partai Garuda serta Verifikasi faktual keanggotaan Partai Perindo yang ditahun 2017 tidak dapat ditemui.


Selengkapnya
39

Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)

Dalam Melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendafatran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/XI/2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 pada hari minggu (17/12) pukul 11.00 WITA kepada Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) di Jalan Pulau Bali 1 Nomor 16, Kelurahan Dauhwarum Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya di dampingi Tim Verifikator KPU Kabupaten Jembrana yang dikomandani Divisi Hukum KPU Kabupaten Jembrana I Nengah Suardana selaku Ketua Pokja SIPOL. Pada kesempatan tersebut yang diverifikasi adalah daftar pengurus parpol kertwakilan 30% perempuan dan domisili kantor sampai dengan pemilu terakhir. Verikasi diawasi langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Jembrana, Kepolisian Resor Jembrana. Acara berakhir pukul 12.15 WITA dengan lancar dan aman. Selanjutnya data akan di input ke SIPOL Parpol


Selengkapnya
42

Penataan Daerah Pemilihan serta Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah ( DIM )

Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu legislatif Tahun 2019 yang semakin dekat, KPU kabupaten Jembrana melaksanakan koordinasi dengan mengundang instansi terkait yaitu Kepala Kantor Kesbangpol kabupaten Jembrana, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Jembrana, Camat se-kecamatan Jembrana, Ketua Majelis Madya Desa Pekraman Kabupaten Jembrana, Forum keagamaan Kabupaten Jembrana, Koresponden Radar Bali serta Partai politik dalam rangka penataan dapil serta penyusunan daftar inventarisasi masalah ( DIM ) yang dilaksanakan di hotel Jimbarwana (15/12/2017).Acara juga dihadiri oleh KPU Provinsi Bali Divisi Teknis dan Hupmas ibu Ni Putu Winariati sebagai narasumber. Acara dimulai pukul 09.00 WITA dengan registrasi peserta. Ketua KPU kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dalam sambutannya sekaligus membuka acaran meminta para peserta nantinya memberikan masukan untuk nantinya sebagai bahan usulan ke KPU RI. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan materi dari 2 narasumber yaitu Ni Putu Winariati dengan materi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD kabupaten Jembrana dan I Ketut Gde tangkas Sudiantara memberikan Simulasi Dapil. Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, Nasdem mengusulkan Dapil Mendoyo dan Pekutatan Dipisahkan sepanjang tidak melanggar aturan perundang-undangan. Dari PHDI mengharapkan penyelenggaraan Pemilu berjalan lancar dan Dapil Mendoyo dan Pekutatan agar tetap menjadi satu Dapil. Panwaslu kabupaten Jembrana meminta KPU agar membuat kajian dan uji publik dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dan disampaikan ke KPU RI dan apapun keputusannya agar semua pihak bisa menerima. Dari tanggapan ibu Wina semua usulan akan disampaikan ke KPU RI dan akan dibuat kajian untuk mempersentasikan rancangan dapil yang akan dibuat masing-masing KPU Kab/Kota dan sebagai sesi akhir penutupan acara oleh Ketua KPU kabupaten Jembrana.


Selengkapnya