Umum

46

KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan penelitian berkas calon anggota PPK dan PPS.

Setelah membuka pendaftaran dan menerima berkas dari para calon PPK PPS, dari tanggal 12 hingga 19 Oktober 2017, kini KPU Jembrana melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas calon baik PPK maupun PPS. Hal ini senada dengan apa yg dikatakan Made Widiastra anggota KPU Jembrana divisi SDM dan Parmas. "Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kelengkapan berkas calon anggota PPK dan PPS yang meliputi surat lamaran, fotocopy KTP-el / suket, salinan ijazah, surat pernyataan, surat keterangan kesehatan dan daftar riwayat hidup. Setelah berkas lengkap baru dilakukan penginputan data". Data ini kemudian akan dilihat apakah jumlah tersebut sdh memenuhi kebutuhan PPK PPS dimasing-masing wilayah atau belum. Jika sudah memenuhi jumlah terhadap kebutuhan PPK maupun PPS maka selanjutnya akan dilakukan pengumuman hasil penelitian. Tapi jika belum terpenuhi akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.


Selengkapnya
39

KPU Jembrana Melayani Masa Perpanjangan Perbaikan Berkas Parpol

Masa perpanjangan penyerahan daftar nama anggota parpol,KTA dan KTP-E/SUKET sesuai dengan SE KPU RI. KPU Jembrana melayani parpol yang melakukan perbaikan berkas sampai dengan pukul 00.00 WITA. Partai yang berkasnya belum sesuai dengan SIPOL pada masa pendaftaran (PAN, PKPI, Partai Rakyat, Partai Garuda dan PKB) dilakukan perbaikan (17/10). KPU Jembrana bersama tim verifikasi melayani perbaikan berkas partai dan dari ke 5 partai yang datang 4 partai berkasnya dinyatakan sesuai dengan SIPOL ( PAN, PKPI, Partai Garuda, Partai Rakyat) dan 1 partai dinyatakan tidak sesuai SIPOL (PKB). Pukul 00.00 WITA masa perbaikan berkas parpol ditutup dan KPU Jembrana melaksanakan Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dengan 4 Anggotanya I Nengah Suardana, Ketut Gde Tangkas Sudiantara, Putu Eka Sutarmabawa dan Made Widiastra.


Selengkapnya
44

Hari Terakhir Pendaftaran Partai Politik

Sesuai dengan tahapan penting pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 Senin, 16 Oktober 2017 merupakan hari terakhir tahapan pendaftaran dan akan dilanjutkan dengan tahapan penelitian administrasi daftar nama anggota, salinan KTA dan KTP-El/Suket yang dimulai dari tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan 15 Nopember 2017. Setelah melaksanakan apel pagi dan mendapatkan arahan dari Made Widiastra, Pegawai KPU Jembrana melaksanakan penerimaan pendaftaran partai politik. Sampai Pukul 17.00 WITA, ada enam (6) Partai yang datang mendaftar ke KPU Jembrana diantaranya PKS, Nasdem, Berkarya, Idaman, Demokrat dan Partai Rakyat. Dari ke 6 Partai yang mendaftar 4 Partai (PKS, Nasdem, Berkarya, Demokrat) berkasnya sesuai SIPOL dan 2 Partai (Partai Idaman, Partai rakyat) berkasnya kurang lengkap dikembalikan oleh KPU Jembrana.


Selengkapnya
37

Gerindra, Hanura dan Golkar Daftar Ke KPU Jembrana

Partai Gerindra, Partai Hanura dan Partai Golkar mendaftar ke KPU Jembrana menyerahkan salinan daftar anggota, KTA dan KTP-E. Dari hasil pemeriksaan berkas oleh tim verifikasi dinyatakan bahwa Partai Gerindra, Hanura dan Golkar berkasnya sesuai dengan SIPOL dan pendaftarannya diterima oleh KPU Jembrana. Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menjelaskan kepada partai yang telah mendaftar dan berkas yang disetorkan sesuai dengan SIPOL akan diproses kembali sesuai dengan tahapan penting pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019.


Selengkapnya
44

Partai Berkaya Mendaftar Ke KPU Jembrana

Partai Berkarya mendaftar ke KPU Jembrana bersama pendukungnya pukul 10.00 WITA. Tim verifikasi KPU Jembrana memeriksa kelengkapan berkas yang disetorkan dan dinyatakan kurang lengkap dan berkas dikembalikan. Pukul 14.00 WITA Partai Berkarya kembali datang mendaftar dan setelah diverifikasi dinyatakan bahwa jumlah data KTP-E dan KTA yang di SIPOL terdapat selisih dengan berkas yang disetorkan sehingga dikembalikan lagi oleh tim verifikasi untuk dilakukan perbaikan.


Selengkapnya