Umum

52

Penandatanganan Spesimen Surat Suara

KPU Kabupaten Jembrana mengundang kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2015 untuk melakukan penandatangan Specimen Surat Suara yang nantinya digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 9 Desember 2015. Dalam penandatanganan disaksian oleh undangan yang hadir yaitu Kapolres Jembrana, Kesbangpol, Kejaksaan, Kodim dan Tim kampanye masing-masing Pasangan Calon. Acara di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana didampingi oleh 3 Anggota dan Sekretaris KPU kabupaten Jembrana. Sebelum dilakukan penandatangan Ketua KPU kabupaten Jembrana melakukan penayangan Specimen Surat Suara dan menjelaskan tentang teknis pelipatan surat suara sesuai dengan aturan yang diatur dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 117 dan setelah dicermati, diteliti dan disepakati dilakukan penandatangan Specimen Surat Suara dan Berita Acara Nomor 44/BA-KPU.JBR/X/2015 tentang Surat Suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Jembrana 2015 oleh kedua Pasangan Calon dan Tim Kampanye dan sebagai akhir acara dan ditutup oleh Ketua KPU Jembrana pukul 10.40 WITA.


Selengkapnya
48

Rapat Koordinasi Pembentukan KPPS Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2015

Pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Jembrana, Komisioner KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama PPK se-Kabupaten Jembrana. Rapat dibuka oleh Anggota KPU Jembrana Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM dan Organisasi ( Made Widiastra, SE ) yang didampingi oleh Divisi. Perencanaan, Keuangan Umum, Logistik dan Urusan Rumah Tangga ( I Putu Eka Sutamarbawa, SH ) serta dihadiri oleh Ketua dan 1 org anggota PPK beserta Sekretaris PPK se-Kabupaten Jembrana. Rakor dilaksanakan guna membahas tentang Perekrutan KPPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2015 terkait administrasi syarat menjadi anggota KPPS sesuai dengan SE KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015, perihal penjelasan Anggota PPK dan KPPS belum pernah menjabat 2 kali. Pada kesempatan tersebut Made Widiastra, SE menekankan PPK hendaknya dalam Perekrutan KPPS tetap berpedoman pada PKPU No. 3 Tahun 2015. Dlm hal ini PPK menyampaikan adanya kendala yaitu tentang arsip siapa saja yang sudah pernah menjabat 2 kali menjadi KPPS sehingga PPK meminta agar KPU Kabupaten Jembrana menerbitkan Surat Edaran terkait jadwal perekrutan dan pengumpulan nama calon KPPS. Menanggapi hal tersebut Made Widiastra, SE mengatakan KPU Kabupaten Jembrana akan mengupayakan membuka kembali berkas/arsip untuk meneliti nama-nama anggota KPPS yang sudah menjabat 2 kali. Pada pukul 12.00 WITA kegiatan selesai ditutup kembali oleh Made Widiastra, SE


Selengkapnya
57

Komisi Pemilihan Umum dan Sekretariat Kab. Jembrana Rapat Internal membahas Pembentukan KPPS

KPU Jembrana mengadakan Rapat Koordinasi internal bersama dengan Sekretariat KPU Jembrana. Rapat dihadiri oleh 4 Anggota KPU Jembrana dan dari Sekretariat dihadiri oleh Sekretaris KPU Jembrana didampingi seluruh Kasubbag dan 2 staf dari Divisi Hukum. Rapat dibuka oleh Made Widiastra, SE pukul 09.15 WITA dan langsung membahas tentang Pembentukan KPPS mengenai administrasi,anggaran dan syarat menjadi KPPS sesuai dengan PKPU supaya nantinya tidak menyalahi aturan serta menimbulkan masalah dikemudian hari. Dalam hal ini Sekretaris KPU Jembrana Drs. I Gede Martiana, M.Si akan berusaha memfasilitasi dalam Pembentukan KPPS dengan syarat sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Mengenai biaya administrasi surat keterangan sehat dan materai akan berusaha dibantu tetapi belum berani memutuskan karena harus mengecek aturan dulu untuk SPJ. Juga dibahas dalam rapat ini tentang Penyelenggaraan Debat Publik dalam Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2015 di media Televisi. Rapat ditutup pukul 11.00 WITA oleh Made Widiastra, SE.


Selengkapnya
47

Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Jembrana pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2015

KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilih Sementara Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2015 bertempat di Ruangan Rapat Kantor KPU Jembrana dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwas Jembrana, Kesbangpol, Disdukcapil, Tim Pemenangan dari masing-masing Calon dan PPK Se-Kabupaten Jembrana. Rapat di buka Pukul 09.00 WITA oleh Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, ST dan dilanjutkan pembacaan hasil Rapat Pleno di Kecamatan Oleh Masing-masing PPK.Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten Jembrana, dibacakan oleh Putu Eka Sutarmabawa, SE. Hasil rekapitulasi dari 5 Kecamatan terdiri dari 51 Desa dan 413 TPS dengan jumlah pemilih laki-laki 110.952, pemilih perempuan 114.678 dengan total jumlah pemilih dalam DPS sebanyak 225.630 pemilih. Terjadi penurunan angka jumlah Daftar Pemilih dari DP4 Awal 232.945 dan dilakukan sinkronisasi dengan DPT Pemilu terakhir menjadi 235.140 dan setelah dilakukan coklit oleh PPDP jumlah Pemilih Sementara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2015 adalah 225.630. Penurunan angka disebabkan dihapus karena meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menggunakan hak pilih. Rapat ditutup pukul 11.30 WITA oleh Ketua KPU Jembrana setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten/Kota Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2015 dan diserahkan ke Panwas Jembrana dan Tim Pemenangan masing-masing Calon.


Selengkapnya
48

Pengundian, Penetapan dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2015

KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan Pengundian, Penetapan dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2015 yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Bung Karno di buka oleh Ketua KPU Jembrana didampingi Ketua KPU Provinsi Bali beserta seluruh Anggota KPU Kabupaten Jembrana pada pukul 11.00 WITA. Rapat Pleno dihadiri dari Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Kapolres Jembrana, Dandim 1617, Kajari Jembrana, Ketua Pengadilan Negeri Jembrana, Panwas Kabupaten Jembrana, PPK Se-Kecamatan Jembrana, Pasangan calon beserta Tim Pemenangan masing-masing Pasangan Calon. Setelah acara dibuka dilanjutkan dengan pembacaan Tata Tertib, Pengundian Nomor Urut, Pembacaan SK Penetapan Nomor Urut dan Penandatangan Kesepakan Damai serta Berita Acara Penetapan Nomor Urut oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, kedua Pasangan Calon, Panwas Kabupaten Jembrana dan unsur Muspida. Rapat Pleno Berjalan dengan aman, lancar sesuai dengan susunan acara dan ditutup oleh Ketua KPU Jembrana Pukul 13.00 WITA


Selengkapnya
58

Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2015

Pukul 13.00 s.d 13.30 WITA, KPU Kabupaten Jembrana mengadakan Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya,ST yang dihadiri seluruh Anggota KPU Kabupaten Jembrana dalam rangka penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2015. Selanjutnya pada pukul 14.00 WITA dilaksanakan Rapat Penyampaian hasil Rapat Pleno Pasangan Calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat verifikasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2015. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana didampingi seluruh Anggota KPU Kabupaten Jembrana serta dihadiri oleh Tim Kampanye Pasangan Calon, Panwaslih Kabupaten Jembrana, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, Kapolres Jembrana, Dandim 1617/Jembrana dan 2 Pasangan Calon yaitu Paket ABANG dan Paket SIGY. Ketua KPU Kabupaten Jembrana membacakan Berita Acara dan SK Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi persyaratan dan selanjutnya diserahkan kepada masing-masing Pasangan Calon dan Panwaslih Kabupaten Jembrana. Pande Made Adi Mulyawan,ST selaku Ketua Panwaslih Jembrana memberikan himbauan agar KPU Kabupaten Jembrana senantiasa selalu berkoordinasi dengan Panwaslih Jembrana sedangkan Kapolres Jembrana memberi himbauan Penyelenggara dan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 berjalan sesuai dengan rambu-rambu dan Peraturan Perundang-undangan. Ketua KPU Provinsi Bali juga mengharapkan agar Pemilihan berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan tahapan. Pukul 15.00 WITA Rapat selesai dan ditutup kembali oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana.


Selengkapnya