Berita Terkini

52

KPU Kabupaten Jembrana Ikuti Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis Secara Daring

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas kelembagaan, serta menjamin pengelolaan arsip yang sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU Kabupaten Jembrana mengikuti kegiatan Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia dan dilaksanakan secara daring, serta diikuti oleh jajaran KPU dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Jembrana. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pengelolaan arsip dinamis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pengelolaan arsip yang baik dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan informasi, mendukung transparansi, serta memastikan arsip dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bahan pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jembrana diharapkan mampu mengimplementasikan pengelolaan arsip dinamis secara lebih tertib, efisien, dan sesuai standar kearsipan nasional. Selain itu, pemahaman terhadap Jadwal Retensi Arsip juga diharapkan dapat mendorong keseragaman praktik kearsipan di seluruh jajaran KPU guna mendukung tata kelola kelembagaan yang profesional dan berkelanjutan.


Selengkapnya
47

KPU Kabupaten Jembrana Terima Monitoring dan Evaluasi dari Sekretaris KPU Provinsi Bali

Dalam rangka memastikan kesiapan kelembagaan, tertib administrasi, serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Jembrana menerima kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dari Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, AP., M.M. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Bali memberikan arahan terkait persiapan menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di wilayah Provinsi Bali, khususnya mengenai penggunaan dan pengarsipan Barang Milik Negara (BMN) yang harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan dokumen administrasi sebagai bahan pengecekan agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar. Selain itu, beliau mengingatkan jajaran sekretariat agar pengisian tunjangan kinerja dilakukan secara konsisten dan akurat setiap hari. Seluruh pembayaran juga ditegaskan harus dilaksanakan melalui mekanisme transfer perbankan dan tidak lagi dilakukan secara tunai, sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Mengakhiri arahannya, Sekretaris KPU Provinsi Bali mengimbau seluruh jajaran KPU Kabupaten Jembrana untuk senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dan profesionalisme dalam menghadapi setiap agenda dan kegiatan kelembagaan ke depan, sehingga seluruh tugas dan fungsi KPU dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selengkapnya
93

KPU Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Sosialisasi PAW Anggota DPRD dan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025

Jembrana – Dalam rangka memastikan pemahaman yang komprehensif dan keseragaman pelaksanaan ketentuan kepemiluan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Sosialisasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Aplikasi SIPOL. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kabupaten Jembrana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Jembrana Ngurah Indrawan, Bawaslu Kabupaten Jembrana yang diwakili oleh Anggota Bawaslu Pande Made Ady Muliawan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Jembrana I Wayan Andy Suka Anjasmara, perwakilan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Jembrana, serta KPU Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, I Gusti Gede Made Gustem Lasida. Rapat sosialisasi secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana penyamaan persepsi antarpenyelenggara pemilu, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya terkait mekanisme PAW anggota DPRD serta kewajiban partai politik dalam melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL secara berkelanjutan. Penyampaian materi pertama disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Jembrana sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Gusti Ayu Putu Sudiastari, yang menguraikan secara rinci materi, dasar hukum, ketentuan, serta tata cara dan aturan terkait Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Jembrana. Materi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis dan yuridis kepada peserta agar proses PAW dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, narasumber kedua Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menyampaikan paparan singkat mengenai tugas dan fungsi Kesbangpol, aturan yang harus dipatuhi oleh partai politik, serta pentingnya koordinasi yang baik antara partai politik dengan Kesbangpol, KPU, dan Bawaslu. Ia juga mengimbau agar setiap perubahan data partai politik, baik terkait keanggotaan maupun elemen lainnya, dilakukan melalui mekanisme yang sah dan terintegrasi dalam Aplikasi SIPOL. Penyampaian materi ketiga disampaikan oleh Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Jembrana, I Wayan Andy Suka Anjasmara, yang mengulas aspek keterbukaan informasi publik. Dalam paparannya dijelaskan jenis informasi yang wajib dipublikasikan serta informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kewajiban partai politik dalam menyampaikan dan memasukkan data yang relevan secara akurat. Pada sesi diskusi, sejumlah tanggapan disampaikan oleh peserta. Perwakilan Partai Hanura, Agus Sanjaya, mengapresiasi KPU dan Kesbangpol atas penyampaian informasi yang jelas dan kompeten. Perwakilan Partai Gerindra, Putu, menyampaikan terima kasih serta menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pilkada, seraya menyampaikan bahwa partai politik masih menunggu aturan lanjutan dari hasil pembahasan Pemerintah dengan DPR di tingkat pusat. Tanggapan juga disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jembrana, yang menyoroti materi Kesbangpol terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam konteks pengawasan pemilu. Disampaikan bahwa sanksi terhadap partai politik hanya berlaku dalam tahapan pemilu, sementara di luar tahapan pemilu bersifat saran dan perbaikan. Bawaslu juga memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Jembrana atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Menanggapi berbagai masukan, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak. Ia menyatakan bahwa aturan-aturan terbaru akan disampaikan kepada partai politik, termasuk melalui grup komunikasi yang ada, serta mengapresiasi masukan dari Bawaslu dan seluruh peserta demi perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. Sementara itu, Perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Jembrana, Ngurah Indrawan, menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD pada prinsipnya siap melaksanakan dan mengeksekusi proses PAW sesuai dengan aturan yang telah disampaikan oleh KPU, termasuk menyiapkan administrasi dan surat-surat yang diperlukan. Kegiatan rapat sosialisasi ini ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta atas kehadiran serta partisipasi aktifnya. Diharapkan melalui kegiatan ini, pelaksanaan PAW dan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan di Kabupaten Jembrana dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Materi sosialisasi dapat dilihat disini


Selengkapnya
62

KPU Kabupaten Jembrana mengikuti Tes Computer Assisted Test (CAT) dalam rangka Profiling Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilaksanakan pada Hari Selasa, (16/12/2025) di Kantor Regional X BK

Denpasar – Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memastikan penempatan dan pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tepat sesuai kompetensi dan potensi, KPU Kabupaten Jembrana mengikuti Tes Computer Assisted Test (CAT) Profiling ASN yang diselenggarakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural serta Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda ASN KPU se-Provinsi Bali. Pelaksanaan tes CAT Profiling ASN merupakan bagian dari upaya pemetaan kompetensi, potensi, dan karakter ASN guna mendukung peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan. Melalui metode CAT, penilaian dilakukan secara objektif dan terukur terhadap berbagai aspek kemampuan individu. Sekretaris KPU Kabupaten Jembrana menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Jembrana dalam mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil dari tes profiling ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kapasitas ASN sebagai dasar perencanaan pengembangan kompetensi ke depan. Melalui pelaksanaan Tes CAT Profiling ASN ini, KPU Kabupaten Jembrana berharap hasil yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan dalam pengembangan sumber daya manusia, sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Jembrana secara lebih profesional dan akuntabel.


Selengkapnya
36

KPU Kabupaten Jembrana Hadiri Rapat Evaluasi SPIP dan Penguatan Pengawasan di Lingkungan KPU se-Bali

Denpasar – Dalam rangka memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan internal guna menjamin tata kelola organisasi yang akuntabel dan berintegritas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menghadiri Rapat Evaluasi SPIP dan Penguatan Pengawasan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Gedung KPU Provinsi Bali. KPU Kabupaten Jembrana diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, serta Anggota KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Angga Ratana, yang hadir didampingi oleh staf KPU Kabupaten Jembrana. Rapat evaluasi ini bertujuan untuk menelaah pelaksanaan SPIP di masing-masing satuan kerja, mengidentifikasi potensi risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, serta merumuskan langkah-langkah penguatan pengawasan yang berkelanjutan. Selain itu, forum ini menjadi sarana koordinasi dan konsolidasi antar-KPU se-Bali dalam menyamakan persepsi terkait penerapan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan seluruh proses kerja berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang profesional.


Selengkapnya
38

KPU Kabupaten Jembrana Ikuti Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2025 Secara Daring

Jembrana – Dalam rangka mendukung akuntabilitas dan tertib pengelolaan keuangan negara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana mengikuti kegiatan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2025 di wilayah Provinsi Bali yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan pemeriksaan interim tersebut diikuti oleh KPU Kabupaten Jembrana dari ruang rapat lantai satu Gedung KPU Kabupaten Jembrana dan melibatkan seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) serta pejabat fungsional terkait di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana. Pemeriksaan interim ini merupakan bagian dari tahapan pengawasan dan evaluasi pengelolaan keuangan sebelum pemeriksaan laporan keuangan secara menyeluruh. Melalui kegiatan ini, KPU diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan anggaran Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, serta standar akuntansi pemerintahan. Selama kegiatan berlangsung, para peserta mengikuti pemaparan serta arahan terkait aspek administrasi keuangan, kelengkapan dokumen pendukung, dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran. Seluruh jajaran yang hadir turut berperan aktif dalam memastikan kesiapan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Dengan mengikuti pemeriksaan interim ini, KPU Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas.


Selengkapnya