Jembrana – Dalam rangka memastikan pemahaman yang komprehensif dan keseragaman pelaksanaan ketentuan kepemiluan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Sosialisasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Aplikasi SIPOL. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kabupaten Jembrana.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Jembrana Ngurah Indrawan, Bawaslu Kabupaten Jembrana yang diwakili oleh Anggota Bawaslu Pande Made Ady Muliawan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Jembrana I Wayan Andy Suka Anjasmara, perwakilan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Jembrana, serta KPU Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, I Gusti Gede Made Gustem Lasida.
Rapat sosialisasi secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana penyamaan persepsi antarpenyelenggara pemilu, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya terkait mekanisme PAW anggota DPRD serta kewajiban partai politik dalam melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL secara berkelanjutan.
Penyampaian materi pertama disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Jembrana sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Gusti Ayu Putu Sudiastari, yang menguraikan secara rinci materi, dasar hukum, ketentuan, serta tata cara dan aturan terkait Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Jembrana. Materi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis dan yuridis kepada peserta agar proses PAW dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, narasumber kedua Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menyampaikan paparan singkat mengenai tugas dan fungsi Kesbangpol, aturan yang harus dipatuhi oleh partai politik, serta pentingnya koordinasi yang baik antara partai politik dengan Kesbangpol, KPU, dan Bawaslu. Ia juga mengimbau agar setiap perubahan data partai politik, baik terkait keanggotaan maupun elemen lainnya, dilakukan melalui mekanisme yang sah dan terintegrasi dalam Aplikasi SIPOL.
Penyampaian materi ketiga disampaikan oleh Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Jembrana, I Wayan Andy Suka Anjasmara, yang mengulas aspek keterbukaan informasi publik. Dalam paparannya dijelaskan jenis informasi yang wajib dipublikasikan serta informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kewajiban partai politik dalam menyampaikan dan memasukkan data yang relevan secara akurat.
Pada sesi diskusi, sejumlah tanggapan disampaikan oleh peserta. Perwakilan Partai Hanura, Agus Sanjaya, mengapresiasi KPU dan Kesbangpol atas penyampaian informasi yang jelas dan kompeten. Perwakilan Partai Gerindra, Putu, menyampaikan terima kasih serta menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pilkada, seraya menyampaikan bahwa partai politik masih menunggu aturan lanjutan dari hasil pembahasan Pemerintah dengan DPR di tingkat pusat.
Tanggapan juga disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jembrana, yang menyoroti materi Kesbangpol terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam konteks pengawasan pemilu. Disampaikan bahwa sanksi terhadap partai politik hanya berlaku dalam tahapan pemilu, sementara di luar tahapan pemilu bersifat saran dan perbaikan. Bawaslu juga memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Jembrana atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.
Menanggapi berbagai masukan, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak. Ia menyatakan bahwa aturan-aturan terbaru akan disampaikan kepada partai politik, termasuk melalui grup komunikasi yang ada, serta mengapresiasi masukan dari Bawaslu dan seluruh peserta demi perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Sementara itu, Perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Jembrana, Ngurah Indrawan, menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD pada prinsipnya siap melaksanakan dan mengeksekusi proses PAW sesuai dengan aturan yang telah disampaikan oleh KPU, termasuk menyiapkan administrasi dan surat-surat yang diperlukan.
Kegiatan rapat sosialisasi ini ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta atas kehadiran serta partisipasi aktifnya. Diharapkan melalui kegiatan ini, pelaksanaan PAW dan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan di Kabupaten Jembrana dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Materi sosialisasi dapat dilihat disini
Selengkapnya