KPU Jembrana Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025
Jembrana — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Jembrana pada Senin, 8 Desember 2025, sebagai bagian dari agenda rutin untuk memastikan daftar pemilih tersusun secara akurat, mutakhir, dan komprehensif. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, PKPU Nomor 7 Tahun 2024, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Dalam rapat yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Jembrana, Polres Jembrana, Dandim 1617 Jembrana, Kejaksaan Negeri Jembrana, Bawaslu Kabupaten Jembrana, Disdukcapil Kabupaten Jembrana, Dinas PMD Kabupaten Jembrana serta Perwakilan Partai Politik Pemilu Tahun 2024. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), I Putu Indrabayu, memaparkan perkembangan hasil pemutakhiran data Triwulan IV. Materi yang disampaikan mencakup pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan elemen data, serta analisis data turunan dari KPU RI. Pemilih baru pada periode ini berasal dari aktivasi KTP, pemilih pemula, pensiunan, dan mutasi masuk, termasuk pemilih yang berada pada lokasi khusus seperti Rutan Kelas IIB Negara. Sementara itu, kategori TMS meliputi pemilih pindah domisili, data duplikat, nonaktif, serta pemilih meninggal yang sebagian masih menunggu kelengkapan administrasi berupa akta kematian. Pada sesi diskusi, Bawaslu Kabupaten Jembrana menyampaikan sejumlah temuan uji petik, di antaranya data pemilih TMS meninggal tanpa akta kematian serta pemilih baru yang diketahui telah meninggal. Bawaslu juga mempertanyakan dasar penetapan TMS untuk sebagian pemilih luar negeri yang dinilai masih memenuhi syarat. Menanggapi hal tersebut, Divisi Rendatin menjelaskan bahwa penetapan TMS dilakukan dengan cermat berdasarkan bukti administratif, serta bahwa status TMS pemilih luar negeri tidak terkait syarat memilih, melainkan disebabkan perpindahan memilih atau berakhirnya masa kontrak kerja. Disdukcapil Kabupaten Jembrana turut memberikan klarifikasi, bahwa sejumlah data dari KPU dan Bawaslu masih memerlukan validasi lebih lanjut. Beberapa anomali ditemukan, seperti penduduk meninggal tanpa akta kematian dan kasus warga yang tercatat meninggal akibat kesalahan input data. Disdukcapil juga menyampaikan bahwa perekaman KTP telah mencapai 97% dan pihaknya terus melakukan validasi lapangan untuk memastikan seluruh warga usia 18 tahun tercatat secara resmi. Rapat menyepakati pentingnya penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan ketelitian, serta verifikasi berlapis dalam penetapan status pemilih, khususnya untuk kategori TMS dan pemilih luar negeri. Seluruh hasil pembahasan akan dijadikan dasar langkah tindak lanjut dalam penyusunan laporan akhir tahun dan pemutakhiran data periode berikutnya. Rangkaian kegiatan ditutup dengan pembacaan Berita Acara oleh Ketua Divisi Teknis, Gek Astari, yang kemudian ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jembrana sebagai bentuk pengesahan hasil rapat. Selanjutnya, dibacakan Surat Keputusan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan Daftar PDPB Triwulan IV oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan I Ketut Adi Angga Ratana sebagai penutup agenda. Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya untuk menjaga akurasi dan integritas data pemilih secara berkelanjutan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang lebih baik ke depan./Humas.kpujbr
Selengkapnya