#Temanpemilih, ”Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 pada bulan November ini memasuki masa pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc meliputi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Tahapan Pemilu yang baru saja dilalui yaitu pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik pada tahap awal telah dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu oleh KPU Kabupaten Jembrana. Dimana dalam proses Verfak keanggotaan Parpol telah mendapat kerja sama dan bantuan informasi yang sangat baik dari pihak pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan terutama mengenai keberadaan anggota Parpol yang difaktual. Nah begitupun melalui kegiatan Sosialisasi kali ini, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Camat, Perbekel, Lurah, dan/atau perwakilan yang telah hadir, kami sangat harapkan sinergitas, bantuan, dan fasilitasinya dalam tahapan pembentukan Penyelenggara PPK di tingkat kecamatan dan PPS di tingkat desa/kelurahan demi terwujudnya pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang berkualitas dan demokratis”. Demikian kilas sambutan Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara pada pembukaan Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin 7 November 2022 di Nirwana Garden Bali yang berada di kawasan Sawe Rangsasa, Dauhwaru Jembrana. Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan segenap pemangku kepentingan Pemilu yang akan bersentuhan secara langsung dalam tahapan pembentukan Badan Adhoc meliputi Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Kejari Jembrana, PN Negara, Bawaslu, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Disdikpora, Dinas PMD, Para Camat, dan Para Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana.
Selanjutnya materi Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dijelaskan oleh narasumber dari Anggota KPU Kabupaten Jembrana (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) Made Widiastra. ”Kesempatan menjadi calon Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk tingkat Badan Adhoc yang pastinya segera dimulai dan diumumkan tanggal 15 November 2022 ini kepada masyarakat luas dan dilakukan secara terbuka bagi mereka yang telah memenuhi syarat/ketentuan yang berlaku. Persyaratan untuk menjadi Anggota PPK, PPS, dan KPPS sementara masih memakai acuan yang sama yaitu ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018. Sehingga dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam proses pendaftaran masih sama dengan periode Pemilu Tahun 2019,” papar Widiastra. Selanjutnya disampaikan mengenai adanya perubahan regulasi terutama tentang beberapa syarat pendaftaran calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS tersebut dan jadwal seleksi yang belum dapat dirinci lebih lanjut karena masih menunggu turunnya PKPU yang akan segera diterbitkan oleh KPU RI.
Perbedaannya adalah mekanisme pendaftaran calon PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilu 2024 menggunakan fasilitas berupa teknologi informasi KPU yaitu aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang selanjutnya disebut SIAKBA. Calon pendaftar wajib membuat dan memiliki akun pengguna SIAKBA terlebih dahulu dengan menggunakan alamat email pribadi dan cara penerapannya dapat dipastikan mudah bagi masyarakat. Setelah registrasi akun pengguna, calon pendaftar secara mandiri dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi pilihan tingkat Badan Adhoc, data yang perlukan, dan mengunggah berkas elektronik(softfile) persyaratan yang ditentukan. KPU Kabupaten Jembrana melalui helpdesk layanan pembentukan PPK dan PPS pada Kantor KPU Kabupaten Jembrana di Jalan Udayana Nomor 40 Negara akan selalu siap membantu masyarakat calon pendaftar yang berminat menjadi calon Anggota PPK dan PPS. Saat ini aplikasi SIAKBA dapat diakses dengan mengunjungi laman https://siakba.kpu.go.id namun masih dalam tahap untuk simulasi dan uji coba pendaftaran yang dapat dilakukan secara mandiri oleh pengguna (user).
Widiastra mengharapkan setiap pihak yang hadir dalam forum ini dapat menjadi pembawa dan penyebar informasi yang akurat kepada masyarakat luas dalam memberikan kesempatan yang sama untuk menjadi Penyelenggara Pemilu tingkat Badan Adhoc, terutama Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan se-Kabupaten Jembrana yang secara langsung mewilayahi warganya dan sekaligus turut mendorong masyarakat untuk ikut aktif dalam Pemilu/Pemilihan dan menumbuhkan kesadaran Pemilu dan Pemilihan yang berkesinambungan.
Pada sesi diskusi atau tanya jawab, beberapa permasalahan mengenai dokumen persyaratan pendaftaran dan masalah seputar syarat serta personil Badan Adhoc di tingkat kecamatan/desa/kelurahan diungkapkan langsung oleh peserta. Atas pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi dan disampaikan penjelasan lebih rinci oleh narasumber, sehingga diskusi dua arah tersebut secara umum kegiatan sosialisasi ini dapat menggalang persamaan pemahaman bagi peserta yang akan menjadi pembawa dan penyebar informasi pembentukan dan seleksi Badan Penyelenggara Adhoc Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 kepada masyarakat luas dalam wilayah kerjanya.
“Pemilu 2024... Sukses Sukses Sukses...”, demikian yel penutupan oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana bersama dengan seluruh peserta kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc di Nirwana Garden Bali (HK-SDM).
Selengkapnya