Rapat Pleno PDPB April 2022
Kamis (28/04), Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Dan Ketentuan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan April Tahun 2022 yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan Data dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya. Dalam sambutannya Darmasanjaya yang agenda utamanya melakukan supervisi dan monitoring kegiatan Pleno rekapitulasi PDPB tersebut menyampaikan agar KPU kabupaten/Kota khususnya KPU Kabupaten Jembrana dalam melaksanakan rekapitulasi PDPB agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Sebelum rekapitulasi PDPB yang dibacakan oleh Anggota KPU Kabupaten Jembrana Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ni Putu Angelia, dilakukan pengecekan data secara menyeluruh dari masukan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Jembrana, TNI dan Polri untuk dilakukan verifikasi data secara seksama terkait dengan data dukung masukan tersebut. Dari hasil verifikasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan April Tahun 2022 dapat direkapitulasi jumlah Pemilih Baru sebanyak 36 pemilih, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 14 pemilih dan pemilih yang diperbaiki elemen datanya sebanyak 1 pemilih serta total pemilih PDPB Bulan April Tahun 2022 sebanyak 240.078 pemilih. (dp/HumasKPU)
Selengkapnya