Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu “Informasi Publik dalam Antisipasi Sengketa Pemilu”
Jumat (22/10). KPU Kabupaten Jembrana yang terdiri dari Ketua, Anggota, dan Kasubbag Hukum hadir dan mengikuti kegiatan “Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu “ Inilah untuk kali ketiga, KPU Provinsi Bali menggelar kegiatan yang diprakarsai oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali berupa Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu yang bertajuk ”Informasi Publik dalam Antisipasi Sengketa Pemilu” dengan menggunakan media dalam jaringan (daring). Pada pembukaan acara yang dilakukan oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya berharap melalui kegiatan ini para pihak atau antara lembaga yang hadir dapat menyatukan persepsi mengenai prosedur informasi publik sehingga pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut dapat terlaksana secara berkualitas, efektif, dan terukur. Dengan pelayanan yang prima diharapkan seluruh jajaran khususnya di tingkat KPU Kabupaten/Kota dapat mencegah terjadinya sengketa Informasi Pemilu/Pemilihan. Sangat menarik dalam Forum ini dihadiri oleh Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengarah. Beliau memberikan pengarahan dan juga menegaskan keterbukaan informasi publik menjadi perhatian KPU sebagai bentuk transparansi penyelenggara Pemilu kepada Pemilih maupun Peserta, yang juga merupakan kunci dalam menghadapi sengketa Pemilu. Dan hadirnya 3 (tiga) Narasumber antar lembaga yang membawakan materi diskusi juga tidak kalah menarik. Pertama, Anak Agung Gede Raka Nakula sebagai Narasumber dari Anggota KPU Provinsi Bali (Divisi Hukum dan Pengawasan) menjelaskan tentang Informasi Publik di Lingkungan KPU dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015. Kedua, I Ketut Rudia sebagai Narasumber dari Anggota Bawaslu Provinsi Bali menjabarkan mengenai Kepastian Hukum Pelayanan Informasi Publik. Dan yang ketiga, Ni Luh Candrawati Sari sebagai Narasumber dari Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali dengan materi bertema Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan berdasarkan PERKI Nomor 1 Tahun 2019. Selanjutnya peserta diskusi dari jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 diberikan satu sesi untuk bertanya, meminta penjelasan lebih lanjut, dan/atau mengemukakan suatu ide/gagasan, yang pada intinya dapat memberikan suatu solusi, rencana aksi, dan menguatkan komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik oleh penyelenggara Pemilu/Pemilihan secara berkualitas, efektif, dan diminati publik, serta peningkatan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik dalam kaitannya dengan antisipasi sengketa Pemilu/Pemilihan
Selengkapnya