Berita Terkini

375

Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu “Informasi Publik dalam Antisipasi Sengketa Pemilu”

Jumat (22/10). KPU Kabupaten Jembrana yang terdiri dari Ketua, Anggota, dan Kasubbag Hukum hadir dan mengikuti kegiatan “Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu “   Inilah untuk kali ketiga, KPU Provinsi Bali menggelar kegiatan yang diprakarsai oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali berupa Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu yang bertajuk ”Informasi Publik dalam Antisipasi Sengketa Pemilu” dengan menggunakan media dalam jaringan (daring).   Pada pembukaan acara yang dilakukan oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya berharap melalui kegiatan ini para pihak atau antara lembaga yang hadir dapat menyatukan persepsi mengenai prosedur informasi publik sehingga pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut dapat terlaksana secara berkualitas, efektif, dan terukur. Dengan pelayanan yang prima diharapkan seluruh jajaran khususnya di tingkat KPU Kabupaten/Kota dapat mencegah terjadinya sengketa Informasi Pemilu/Pemilihan.   Sangat menarik dalam Forum ini dihadiri oleh Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengarah. Beliau memberikan pengarahan dan juga menegaskan keterbukaan informasi publik menjadi perhatian KPU sebagai bentuk transparansi penyelenggara Pemilu kepada Pemilih maupun Peserta, yang juga merupakan kunci dalam menghadapi sengketa Pemilu.   Dan hadirnya 3 (tiga) Narasumber antar lembaga yang membawakan materi diskusi juga tidak kalah menarik. Pertama, Anak Agung Gede Raka Nakula sebagai Narasumber dari Anggota KPU Provinsi Bali (Divisi Hukum dan Pengawasan) menjelaskan tentang Informasi Publik di Lingkungan KPU dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015. Kedua, I Ketut Rudia sebagai Narasumber dari Anggota Bawaslu Provinsi Bali menjabarkan mengenai Kepastian Hukum Pelayanan Informasi Publik. Dan yang ketiga, Ni Luh Candrawati Sari sebagai Narasumber dari Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali dengan materi bertema Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan berdasarkan PERKI Nomor 1 Tahun 2019.   Selanjutnya peserta diskusi dari jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 diberikan satu sesi untuk bertanya, meminta penjelasan lebih lanjut, dan/atau mengemukakan suatu ide/gagasan, yang pada intinya dapat memberikan suatu solusi, rencana aksi, dan menguatkan komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik oleh penyelenggara Pemilu/Pemilihan secara berkualitas, efektif, dan diminati publik, serta peningkatan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik dalam kaitannya dengan antisipasi sengketa Pemilu/Pemilihan


Selengkapnya
373

SOSIALISASI INTERNAL TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN JEMBRANA

Jumat,( 22/10). Sehari pasca dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Jembrana Nomor 44/PW.01/5101/2021, Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (Satgas UPG) langsung bergegas melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal menggordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan/atau desiminasi aturan Gratifikasi kepada pihak internal di Lingkungan KPU Kabupaten Jembrana, yang mengambil tempat di Ruang Purana (RPP) Kantor KPU Kabupaten Jembrana di Jalan Udayana Nomor 40 Negara. Jembrana, Bali.   Kegiatan sosialisasi secara luring (luar jaringan) ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara pukul 08.00 Wita. Tangkas Sudiantara mengharapkan semua jajarannya yang telah hadir dalam acara ini bisa memberikan contoh atau panutan untuk seluruh pejabat/pegawai/staf di dalam keluarga besar KPU Kabupaten Jembrana dalam menunjukkan komitmen untuk bisa menolak dan melaporkan pemberian Gratifikasi sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.   Selanjutnya kesempatan diberikan kepada Narasumber dari Anggota KPU Kabupaten Jembrana I Nengah Suardana selaku Divisi Hukum dan Pengawasan untuk menjelaskan materi aturan, maksud dan tujuan pelaksanaan program pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU. I Nengah Suardana memaparkan pengertian umum mengenai Gratifikasi, suap, dan pemerasan, serta menerangkan tentang ketentuan pengendalian program yang dikoordinir oleh Satgas UPG, berdasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015, Ditegaskan juga bahwa pengendalian Gratifikasi ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Jembrana, dan PPK, PPS, dan KPPS sebagai badan penyelenggara ad hoc dalam Pemilu/Pemilihan.   Para peserta yang telah hadir dari Anggota KPU Kabupaten Jembrana lainnya yaitu Made Widiastra, Ni Putu Angelia, dan I Ketut Adi Sanjaya, Sekretaris I Gusti Ayu Ardani, dan para Kepala Subbagian kemudian diberikan kesempatan berdiskusi dalam sesi tanya jawab. Sesi ini bertujuan untuk merekam dan menginventarisir permasalahan atau kendala, kejadian atau pengalaman, dan gagasan lainnya yang bermaanfaat untuk pengelolaan yang maksimal dalam menyelenggarakan program ini demi mewujudkan integritas, profesionalitas, dan kredibilitas baik dari unsur personalia maupun secara kelembagaan KPU Kabupaten Jembrana.   Acara sosialisasi ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana dengan mempertegas agar seluruh jajaran mampu mewujudkan komitmen untuk mencapai keberhasilan pengendalian Gratifikasi dan Reformasi Birokrasi demi menciptakan lingkungan kerja menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).   Hasil pelaksanaan kegiatan ini selanjutnya dilaporkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali sebagaimana ketentuan Suart Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021 perihal Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2021.


Selengkapnya
377

KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap Pemilih yang berumur diatas 100 Tahun

Jembrana, (21/10) kab-jembrana.kpu.go.id. KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap Pemilih yang berumur diatas 100 Tahun. Verifikasi Faktual tersebut dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui pemilih yang disample masih ada (memenuhi syarat / MS) atau sudah meninggal (tidak memenuhi syarat / TMS). Verfikasi Faktual dibagi menjadi 5 Tim untuk 5 Kecamatan dan memverifikasi nama pada Kecamatan Negara NI KETUT RESIH umur 113 Tahun (MS), Kecamatan Mendoyo GUSTI AYU KD MASTRI umur 108 Tahun (MS), Kecamatan Pekutatan I NYOMAN WEKEN umur 109 Tahun (MS), Kecamatan Melaya NI WAYAN NANDI umur 104 Tahun (MS) dan Kecamatan Jembrana IDA BAGUS PUTU BADRA umur 107 Tahun (TMS). Salah satu dari ke lima data yang disampling atas nama Ida Bagus Putu Badra sudah meninggal dan ke empat data lainnya sudah sesuai. Selanjutnya akan dilakukan pencoretan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Bulan Oktober 2021.


Selengkapnya
383

KPU Jembrana Kunjungi Ke Bawaslu Kabupaten Jembrana Koordinasi terkait Data Generasi Oldest

Rabu, 13 Oktober 2021 Dalam rangka memilah data pemilih berkelanjutan berdasarkan 7 (tujuh) kategori tahun kelahiran oleh KPU Kabupaten Jembrana, telah diperoleh data yaitu : Generasi Oldest kelahiran diatas tahun 1921 sebanyak 39 orang, Generasi Tradisional kelahiran tahun 1922 - 1945 sebanyak 8.143, Generasi Baby Boomers kelahiran tahun 1946 - 1965 sebanyak 44.601, Generasi X kelahiran tahun 1966 - 1980 sebanyak 75.653, Generasi Milenial kelahiran tahun 1981 -1995 sebanyak 71.689, Generasi Z kelahiran tahun 1996-2010 sebanyak 39.392.   Dari data tersebut terkait data generasi oldest sebanyak 39 pemilih dirasa perlu dilakukan verifikasi untuk memastikan pemilih yang berusia diatas 100 tahun apakah memang benar masih ada. Maka Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ni Putu Angelia melakukan koordinasi ke Bawaslu Kabupaten Jembrana agar Bawaslu sama-sama bersinergi dengan KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan verifikasi atau uji petik terhadap pemilih Generasi oldest tersebut. Sehingga akurasi data pemilih kabupaten Jembrana dapat dipertanggungjawabkan.


Selengkapnya
353

KPU Jembrana Ajak Awak Media Di Jembrana “Sukseskan Pemilu 2024”

#TemanPemilih – Selasa (27/12). Bertempat di Warung Tegal Dadong, Jalan Desa, Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali KPU Jembrana Menggelar Media Gathering bersama Awak Media Cetak, elektronik (Televisi dan Radio) serta media Online menyongsong Pemilu Setentak Tahun 2024. Dihadiri sekitar 34 orang awak media , Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara membuka Acara dan dalam sambutannya Mengajak seluruh awak media dapat mengawal setiap tahapan Pemilu karena media punya peranan yang sangat penting untuk dapat membantu KPU Jembrana mensosialisasikan kepada masyarakat di Jembrana  sehingga dengan partisipasi media segala informasi terkait tahapan Pemilu serentak 2024 dapat tersampaikan ke masyarakat Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas  dan SDM Made Widiastra menyampaikan bahwa kegiatan media Gathering bersama awak media sangat penting untuk sharing bersama terkait bagaimana agar seluruh informasi rangkaian Tahapan Pemilu Serentak 2024 dapat terakomodir dan tersampaikan kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS melakukan hak pilihnya pada hari Rabu 14 Pebruari 2024 Adapun masukan dari Awak Media agar KPU mengaktifkan Media Center agar lebih gampang bagi awak media untuk dapat informasi sehingga satu bahasa dalam pemberitaan dan pelaksanaan media Gathering  bisa dilaksanakan pada objek  yang bersentuhan langsung pada wilayah yang partispasi masyarakatnya rendah. Dok/red.hupmas_kpu_jbr.


Selengkapnya