Berita Terkini

56

Rapat Pleno Rutin Minggu ke 3 Bulan Desember Tahun 2021

#TemanPemilih – KPU Jembrana melaksanakan Rapat Pleno Rutin Minggu 3 Bulan Desember Tahun 2021. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara bertempat diruang RPP Puri Demokrasi  KPU kabupaten Jembrana jalan Udayana No. 40 Negara. Rapat dihadiri oleh Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Jembrana, Sekretaris KPU Kabupaten Jembrana dan seluruh Kepala sub bagian KPU Kabupaten Jembrana. Adapun putusan hasil dari Rapat Pleno ini Hari Selasa(21/12) adalah mengenai agenda kegiatan minggu ke 3 dibulan desember 2021 meliputi pencermatan anggaran tahun 2022 yang disesuaikan dengan kebutuhan KPU kabupaten Jembrana, menyelenggarakan sosialisasi secara daring terkait pemuktahiran data Pemilih Berkelanjutan dan program desa peduli pemilu dan pemilihan (DP3) Kepala Perbekel dan Camat se-kabupaten Jembrana pada hari kamis Tanggal 23 Desember 2021,melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan di lingkunagan KPU Kabupaten Jembrana dan pelaksanaan evaluasi kinerja PPNPN pada KPU Kabupaten Jembrana jumat tanggal 24 Desember 2021. Dari hasil Rapat Pleno Rutin yang ditetapkan Ketua KPU Kabupaten Jembrana memerintahkan Sekretaris KPU Jembrana I Gusti Ayu Ardani untuk memfasilitasi dan memberikan dukunagan secara maksimal dalam pelaksanaan kegiatan. (dw.red/Hupmas KPU Jembrana)


Selengkapnya
55

Rapat Sinkronisasi Anggaran Tahun 2022

#TemanPemilih – Dalam rangka diterbitkannya DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran 2022, KPU Provinsi Bali mengundang KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan rapat sinkronisasi anggaran tahun 2022. (20/12/2021) Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi Anggota KPU Provinsi Bali, dan Sekretaris KPU Provinsi Bali. Lidartawan dalam sambutannya menghimbau kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan revisi terlebih dahulu pada DIPA Tahun Anggaran 2022 yang telah diterima oleh masing-masing satker sampai dengan proses revisi DIPA pada tingkat pusat selesai dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan RI sesuai dengan Surat Dinas Nomor 3434/KU.02.4/01/2021 oleh KPU RI. Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama juga menekankan kepada jajaran pengelola keuangan KPU Kabupaten/Kota untuk sementara hanya dapat melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan layanan perkantoran (gaji pegawai) serta layanan perkantoran (belanja operasional dan pemeliharaan perkantoran). Pada kesempatan tersebut, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil pencermatan terhadap DIPA Tahun Anggaran 2022 pada satker masing-masing. (dp.red/hupmas.kpujbr)


Selengkapnya
84

Jumlah Pemilih Dalam DPB Semester II se-Bali : 3.085.522 Pemilih

#TemanPemilih – KPU Kabupaten Jembrana mengadiri Rapat Koordinasi, Sosialisasi dan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II di KPU Provinsi Bali. Dalam rapat tersebut yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Kapolda, Korem 163 Wira Satya, Kepala Dinas PMD Dukcapil, Kepala Kantor Hukum dan HAM, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Dikpora, Kepala Kantor Kementrian Agama dan Partai Politik di Provinsi Bali serta Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi didampingi Admin/Operator Kabupaten/Kota se-Bali. Rapat dibuka oleh Ketua KPU provinsi bali, yang dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada para undangan pada rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2021. Ini sebagai upaya untuk persiapan Pemilu, kita sudah punya data yang bisa digunakan karena selalu disinkronisasi. Kegiatan ini kami serius lakukan karena data pemilih selalu menjadi dalil untuk dipermasalahkan ketika calon kalah. Data pemilih jika kacau akan mempengaruhi partisipasi masyarakat. Dapil hanya bisa direvisi ketika Kabupaten/Kota menambah kursi dan keinginan masyarakat untuk mengubah.  Kali ini kita mengundang dinas pendidikan dan kementerian agama untuk persiapan mendata pemilih pemula yang akan bisa menggunakan hak pilihnya saat pemilu Tahun 2024. Rapat dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya. Tujuan dari data pemilih berkelanjutan untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dari masing-masing Kabupaten/Kota sesuai urutan dapil. Ni Putu Angelia Divisi Perencanaan Data dan Informasi Anggota KPU kabupaten Jembrana menyampaikan DPB Semester II sebanyak 239.897 pemilih yang terdiri pemilih laki-laki berjumlah 118.868 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 121.029 pemilih. Setelah semua KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil rekapitulasi DPB, terakhir Agus Darmasanjaya membacakan rekapitulasi se-Bali sebanyak 3.085.522 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 1.534.105 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.551.417 pemilih. (dp-red/hupmas.kpujbr)


Selengkapnya
702

Rakor, Sosialisasi dan Rekapitulasi DPB Desember 2021

#TemanPemilih - Selasa, 14 Desember 2021. Bertempat di Ruang Puri Demokrasi Purana, KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Koordinasi sekaligus Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan dihadiri oleh Polres, Dandim, Bawaslu Kabupaten Jembrana, Kesbangpol, Disdukcapil, PMD dan Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini merupakan agenda rutin KPU Kabupaten Jembrana setiap tiga bulan sekali dalam melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang mengundang rekan stakeholder. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara. Dan dalam kesempatan ini pula disampaikan materi sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2021 oleh Anggota KPU Kabupaten Jembrana Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ni Putu Angelia. Sebenarnya regulasi terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sudah ada pada Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dimana sebagai acuan dalam melaksanakan PDPB sejak awal tahun 2021. Namun sejak di terbitkan nya PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU memiliki payung hukum yang lebih jelas dan detail dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Karena satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu maupun pemilihan adalah pemutakhiran data pemilih. Mengapa penting, karena menyangkut keberhasilan Pemilu maupun Pemilihan. Pembaharuan data setiap warga akan berpengaruh terhadap hak politik setiap pemilih pada pesta demokrasi.   Proses pemutakhiran data pemilih di lakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI /Polri yang memasuki masa purna tugas. Selain itu juga memperbaiki perubahan identitas kependudukan, perubahan alih status TNI/Polri, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian.   Dengan berlangsung kegiatan PDPB secara berkesinambungan diharapkan KPU Jembrana mampu mengatasi segala problematika dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Rapat koordinasi dilanjutkan degan pembacaan rekap DPB Bulan Desember kemudian pembacaan Berita Acara oleh Anggota KPU Kabupaten Jembrana Divisi Hukum dan Pengawasan I Nengah Suardana adapun jumlah pemilih Bulan Desember sebanyak 239.897 pemilih. Dan dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara oleh Ketua beserta seluruh Anggota KPU Kabupaten Jembrana kepada rekan tamu undangan. (agl.red/hupmas.kpujbr)


Selengkapnya
53

KPU Provinsi Bali Monitoring Dan Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2021

#TemanPemilih – Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara didampingi Anggota KPU Kabupaten Jembrana beserta Sekretaris menerima  kedatangan Tim Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2021 dari KPU Provinsi Bali. Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya  didampingi staf melaksanakan monitoring dan evaluasi  realisasi keuangan sampai dengan bulan November 2021 dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penginputan laporan e-monev Bappenas serta pelaporan System Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (Monev Smart) tentang realisasi input Volume RO untuk bulan November, Capaian Kinerja, Nilai Penyerapan, Nilai Konsistensi, nilai CRO, Nilai Efisiensi dan Kendala yang dihadapi dalam penginputan RVRO kedalam Aplikasi Smart. Sesuai dengan kertas kerja Monitoring dan Evaluasi untuk realisasi keuangan KPU  Kabupaten Jembrana sebesar 3.327.765.447 (91,67%) dan tidak ada kendala dalam penginputan Laporan e-monev Bappenas sedangkan untuk laporan system monitoring dan evaluasi kinerja terpadu capaian kinerja sebesar 77,84 %, nilai penyerapan  sebesar 94,69 %. Nilai konsistensi sebasar 90,79 %, Nilai CRO sebesar 92,29 %, nilai efisiensi sebesar 41,09 % dan KPU Kabupaten Jembrana tidak ada kendala dalam penginputan RVRO kedalam aplikasi smart. (dw.red/hupmas.kpujbr)


Selengkapnya
48

Selamat Hari HAM

#TemanPemilih - Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya. Hak asasi manusia mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ada juga hak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan. Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) adalah dasar dari sistem internasional untuk perlindungan hak asasi manusia. Deklarasi tersebut diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada 10 Desember 1948, untuk melarang kengerian Perang Dunia II agar tidak berlanjut. 30 pasal UDHR menetapkan hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang. Ini adalah visi martabat manusia yang melampaui batas dan otoritas politik dan membuat pemerintah berkomitmen untuk menghormati hak-hak dasar setiap orang. UDHR adalah pedoman di seluruh pekerjaan Amnesty International.


Selengkapnya