Jembrana, 23 Nopember 2021 - Menjelang akhir tahun 2021 KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menghadirkan segenap jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam Rakor Evaluasi ini, Anggota KPU Kabupaten Jembrana I Nengah Suardana selaku Divisi Hukum & Pengawasan, Kepala Subbagian Hukum I Nyoman Giri Gunadi, dan Operator JDIH mengikuti kegiatan yang digelar hari Selasa 23 November 2021 oleh KPU Provinsi Bali di kawasan Tohpati, Denpasar Timur.
Acara dimulai dengan pembukaan secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dengan memberikan pengarahan agar tata kelola JDIH mampu ditingkatkan dan pelayanan kepentingan masyarakat tentang produk hukum KPU bisa terwujud secara pelayanan prima, cepat, dan mudah.
Kemudian seluruh KPU Kabupaten/Kota diberikan kesempatan lebih dulu untuk mengemukakan permasalahan yang dihadapi dalam mengelola dan menyajikan masing-masing JDIH KPU Kabupaten/Kota. I Nengah Suardana mengemukakan proses pada KPU Kabupaten Jembrana menghadapi sedikit kendala dalam kuantitas personil tim teknis JDIH yang mesti merangkap tugas dan fungsi namun secara optimal sehingga cukup mampu menyajikan layanan produk dan informasi hukum melalui JDIH yang mudah diperoleh masyarakat.
Hasil evaluasi JDIH KPU Kabupaten/Kota yang dinilai dari 7 kriteria oleh KPU Provinsi Bali untuk website dan media sosial JDIH selanjutnya dijabarkan dan dipertegas oleh Anggota KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula (Divisi Hukum & Pengawasan) dan Tim Teknis JDIH KPU Bali Ni Putu Kartiani (Tia). Dalam hal ini, KPU Bali menekankan kepada seluruh peserta acara bahwa dengan memperhatikan hasil evaluasi dan memedomani ketentuan yang berlaku atau petunjuk teknis tata kelola JDIH KPU, melalui kegiatan ini KPU Kabupaten/Kota didorong bekerja maksimal untuk meningkatkan kuantitas produk hukum (Keputusan) yang tersaji pada website JDIH, dukungan abstrak yang sesuai dengan aturan, dan jenis/kriteria Keputusan yang diunggah bisa diseragamkan dan terus ditingkatkan berdasarkan kurun waktu penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dan/atau pelaksanaan program/kegiatan/kelembagaan. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan dan mewujudkan Kualitas, Akses, & Efektivitas JDIH KPU Yang Maksimal & Informatif.
Dan khusus menunjuk media sosial (medsos) yang digunakan oleh tim teknis JDIH KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan sosialisasi, penyebarluasan dan percepatan penyampaian informasi kegiatan hukum dan produk hukum KPU melalui beberapa flatform yang banyak diminati publik yaitu facebook, instagram, twitter, youtube, dan/atau media sosial lainnya untuk SELALU & HANYA khusus menyajikan informasi produk hukum dan kegiatan hukum dalam kaitannya dengan produk hukum dan JDIH KPU, dengan tujuan agar akun media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota tetap saling besinergi dengan akun medsos JDIH, dimana penyajian informasi publik menggunakan akun medsos resmi dengan nama pengguna KPU Kabupaten/Kota tetap dapat secara terkonsentrasi menyajikan informasi publik tentang kepemiluan dan kelembagaan KPU. Hal ini dilaksanakan sampai dengan adanya arahan dan ketentuan lebih lanjut dari pimpinan KPU.
Selengkapnya