Berdasarkan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana mengumumkan hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024 yang dapat diakses dalam link berikut: bit.ly/PengumumanHasilPenetapanPaslonJembrana
Selengkapnya