Jembrana — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana resmi mempublikasikan Keputusan KPU Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi KPU Kabupaten Jembrana dalam memberikan layanan publik terkait proses pemutakhiran data pemilih yang berlangsung secara berkelanjutan sepanjang tahun. Standar pelayanan tersebut mencakup prosedur layanan, waktu penyelesaian, hak dan kewajiban pemohon layanan, mekanisme pengaduan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemilih.
Publikasi keputusan ini juga merupakan wujud komitmen KPU Kabupaten Jembrana dalam meningkatkan kualitas layanan informasi dan pelayanan administratif kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap tahapan PDPB dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diterbitkannya Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Jembrana berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi, menyampaikan masukan, serta terlibat aktif dalam memastikan akurasi data pemilih demi terwujudnya pemilu yang inklusif, transparan, dan akurat.
Selengkapnya