Pengumuman/SE

225

KPU Jembrana Terbitkan SK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV

KPU Kabupaten Jembrana secara resmi menerbitkan Surat Keputusan dan produk hukum JDIH dengan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali Triwulan Keempat Tahun 2025. Keputusan ini menjadi dasar hukum atas hasil pemutakhiran data pemilih yang telah dibahas dan dievaluasi dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Penerbitan SK ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pemutakhiran data yang meliputi penetapan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan elemen data pemilih, serta sinkronisasi data kependudukan dengan Disdukcapil. SK tersebut juga sekaligus mengesahkan rekapitulasi PDPB Triwulan IV, yang menjadi bagian dari kewajiban KPU dalam memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid secara administratif. Melalui ditetapkannya SK Nomor 36 Tahun 2025, KPU Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Produk hukum ini telah diunggah dan terdokumentasi pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Jembrana sebagai bentuk transparansi publik dan akuntabilitas lembaga.Surat Keputusan dapat dilihat disini


Selengkapnya
139

KPU Kabupaten Jembrana Publikasikan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik dalam Tahapan PDPB

Jembrana — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana resmi mempublikasikan Keputusan KPU Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi KPU Kabupaten Jembrana dalam memberikan layanan publik terkait proses pemutakhiran data pemilih yang berlangsung secara berkelanjutan sepanjang tahun. Standar pelayanan tersebut mencakup prosedur layanan, waktu penyelesaian, hak dan kewajiban pemohon layanan, mekanisme pengaduan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemilih. Publikasi keputusan ini juga merupakan wujud komitmen KPU Kabupaten Jembrana dalam meningkatkan kualitas layanan informasi dan pelayanan administratif kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap tahapan PDPB dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diterbitkannya Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Jembrana berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi, menyampaikan masukan, serta terlibat aktif dalam memastikan akurasi data pemilih demi terwujudnya pemilu yang inklusif, transparan, dan akurat.


Selengkapnya
334

Pengumuman BA PDPB Triwulan III Tahun 2025

Berikut kami umumkan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Jembrana Tentang Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025, dapat diunduh pada link berikut ini : Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Jembrana Terima Kasih.


Selengkapnya
295

Pengumuman BA PDPB Triwulan II Tahun 2025

Berikut kami umumkan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Jembrana Tentang Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025, dapat diunduh pada link berikut ini : Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Jembrana Terima Kasih.


Selengkapnya
870

Pengumuman Lelang Barang Persediaan Ex Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana dengan perantara KPKNL Singaraja akan melaksanakan lelang Penjualan Barang Persediaan Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Jembrana, dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan mekanisme penawaran secara Terbuka (Open bidding) berupa 1 (satu) paket Barang Persediaan Pasca Pemilu Tahun 2024 berupa Surat Suara, Kotak dan Bilik Suara berbahan kardus dalam kondisi rusak sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4513/RT.01.3-SD/05/2024 tanggal 5 Desember 2024 perihal Persetujuan Penjualan Barang Persediaan Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman dapat diunduh pada link berikut ini : Pengumuman Lelang Barang Persediaan Ex Pemilu 2024 Terima Kasih.


Selengkapnya