KPU Kabupaten Jembrana mengadakan Rapat Kordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020. Acara dilaksanakan di Hotel Jimbarwana pukul 09.30 WITA dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Jembrana dan dari beberapa instansi diantaranya Polres Jembrana, Kodim 1617 Jembrana, Rutan kelas II B Negara, Disdukcapil Kabupaten Jembrana, Camat dan Prebekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana.Pada rakor tersebut membahas mengenai tahapan pemutakhiran data pemilih yang akan segera dilaksanakan di tingkat kabupaten hingga kecamatan dan desa/kelurahan, yang mana penerimaan DP4 telah dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2020 diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU RI kemudian disinkronisasi dengan DPT terakhir Pemilu 2019. Hasil sinkronisasi itulah yang akan disampaikan ke KPU Kab/kota pada tanggal 21-23 Maret 2020 mendatang.Berdasarkan Surat Edaran Nomor 68 mengenai Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Serentak tahun 2020, KPU Kabupaten/Kota dihimbau agar melakukan pemetaan TPS di awal karena mengingat durasi waktu pelaksanaan penyusunan daftar pemilih yang terbatas, maka pemetaan TPS dilakukan sedini mungkin.Putu Angelia menjelaskan pemutakhiran data pemilih"Maka diharapkan adanya kerjasama yang baik dengan stakeholder karena ada banyak sekali permasalahan dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, karena data pemilih sifatnya dinamis dan sering berubah," jelas Angelia.Salah satu permasalahannya adalah masih ditemukan adanya pemilih yg meninggal dunia masih tertuang dalam data pemilih, pemilih ganda atau pindah domisili. Pada kasus pemilih yang meninggal dunia, pihak Dukcapil tidak bisa langsung menghapus warga yang meninggal tanpa adanya Akta Kematian dan dampaknya data tersebut masih muncul di DP4. Maka perlu adanya kerjasama dengan pihak perangkat desa yaitu kepala desa/lurah dan Kaling agar dapat menghimbau warganya untuk membuatkan akta Kematian bagi keluarganya yang telah meninggal dunia. Dan pada saat pemetaan TPS harus memperhatikan tidak memisahkan pemilih dalam satu rukun tetangga/Banjar pada TPS yang berbeda dan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga sesuai Nomor KK pada TPS yang berbeda.Dalam persiapan memutakhiran data, KPU Jembrana berkoordinasi dengan instansi lain yaitu Dukcapil Jembrana, Polres Jembrana, Dandim dan Rutan untuk permohonan data warga yg telah berusia 17 tahun per-tanggal 23 September 2020, data pensiunan TNI/POLRI, dan data warga binaan yang masa tahanannya sampai 23 September 2020 dan tentunya yang ber-KTP Jembrana."Diharapkan dengan adanya kordinasi dengan pihak stakeholder data pemilih di Kabupaten Jembrana dapat terakomodir dengan baik dan segala tingkat permasalahan data dapat di minimalisir," lanjut Angelia pada sesi akhir acara.
Selengkapnya