KPU Jembrana Rapat Koordinasi dengan TAPD Kabupaten Jembrana
KPU Jembrana melaksanakan rapat koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas berkenaan dengan penyampaian hasil pencermatan dan restrukturisasi anggaran pemilihan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020. Rapat yang dilaksanakan dilantai III Kantor Bupati Jembrana yang dihadiri oleh KPU Jembrana, Bawaslu Jembrana dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Adapun hasil rapat koordinasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan untuk menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 412/KU.01.1- SD/01/KPUNl/2020 tanggal 4 Juni 2020 perihal Pencermatan dan Restrukturisasi Anggaran Hibah Pemilihan 2020 yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana telah melaksanakan penghitungan ulang kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, sehingga terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 3.141.114.800,00 (tiga miliar seratus empat puluh satu juta seratus empat belas ribu delapan ratus rupiah).Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana telah melaksanakan pencermatan dan optimalisasi anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020, sehingga diperoleh penghematan sebesar Rp 3.141.114.800,00 (tiga miliar seratus empat puluh satu juta seratus empat belas ribu delapan ratus rupiah). Terkait penghitungan ulang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 belum termasuk biaya pelaksanaan Rapid Test untuk KPPS dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara, sebesar Rp 1.872.000.000,00 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah).Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud diatas, anggaran hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020 sebesar Rp 21.100.000.000,00 (dua puluh satu miliar seratus juta rupiah) sudah mencukupi untuk pelaksanaan tahapan Pemilihan Lanjutan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Namun untuk pelaksanaan Rapid Test bagi KPPS dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara anggaran hibah dimaksud tidak mencukupi. Terhadap kebutuhan anggaran pelaksanaan Rapid Test untuk KPPS dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jembrana akan mengajukan anggaran atau biaya tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari APBN.
Selengkapnya