KPU Jembrana, Senin (05/7).Pelaksanaan Rapat Pleno diawal bulan Juli Tahun 2021 membahas terkait pemberlakuaan PPKM Darurat Covid 19. Rapat dilaksanakan diruang RPP Puri Demokrasi Jembrana Kantor KPU Jembrana dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Jembrana, Plh. Sekretaris KPU Jembrana serta Seluruh Kasubbag KPU Jembrana.Rapat dimulai pukul 10.00 wita dipimpin langsung oleh Ketua KPU Jembrana, merujuk dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. KPU Jembrana menyepakati dan menetapkan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana dilaksanakan oleh Komisioner/Pejabat/Pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Jembrana untuk seluruhnya atau 100 % (seratus persen) dengan cara menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal masing-masing (work from home/WFH), dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja Komisioner/Pejabat/Pegawai yang bersangkutan dan Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja dan kegiatan perkantoran terdapat alasan penting dan/atau mendesak yang memerlukan kehadiran Komisioner/Pejabat/Pegawai di kantor, maka Ketua/Sekretaris KPU Kabupaten Jembrana menentukan, mengatur, dan mengendalikan kehadiran Komisioner/Pejabat/Pegawai tersebut secara selektif, efektif, dan akuntabel. Berlakunya Sistem Kerja (work from home/WFH) dimulai sejak pleno ditetapkan tanggal 05 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Selengkapnya