KPU Jembrana, Senin ( 14/6 ). Ketua KPU Jembrana memimpin Rapat Pleno dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu/Pemilihan dan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih di Kabupaten Jembrana. Rapat dilaksanakan di ruang RPP Puri Demokrasi Jembrana kantor KPU Jembrana jalan Udayana no. 40 Negara yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jembrana, Sekretaris, dan seluruh Kepala Subbagian pada Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana.Dalam pembahasan rapat ini yang berdasarkan dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 463/PR.04.1-SD/06/KPU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 perihal Pelaksanaan Program Kerja Kegiatan Desa Peduli Pemilu/Pemilihan, Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 515/PP.06-SD/06/KPU/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021,Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 694/HM.03.1-SD/51/Prov/V/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal Pelaksanaan Program Kerja Kegiatan Desa Peduli Pemilu/Pemilihan dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 735/PP.06-SD/51/Prov/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021. Ditetapkan putusan dalam rapat pleno ini yaitu Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu/Pemilihan dan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021 di Kabupaten Jembrana,Melakukan revisi pada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan RKA-K/L Bagian Anggaran 076 Tahun 2021 untuk MAK. 3364.BAA.007.005 dalam Program/Kegiatan Pendidikan Pemilih Kepada Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi, dan Daerah Rawan Konflik/Bencana, sehingga dapat menunjang kelancaran dan efektivitas kegiatan,Melaksanakan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana dalam waktu segera sejak pelaksanaan Rapat Pleno ini untuk mengupayakan bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana untuk KPU Kabupaten Jembrana dalam menyelenggarakan ”Program Desa Peduli Pemilu/Pemilihan” sebagai dana hibah non Pemilihan dan menjalin kerja sama untuk mengupayakan ”Program Desa Peduli Pemilu/Pemilihan” dapat dimasukkan ke dalam program kerja Kesbangpol Kabupaten Jembrana pada peran Pemerintah Daerah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih,Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Pemerintah Kecamatan, dan/atau Pemerintah Desa/Kelurahan dalam rangka menentukan lokasi dan waktu yang tepat untuk menyelenggarakan kegiatan fasilitasi pendidikan Pemilih, khususnya di daerah partisipasi rendah, daerah potensi pelanggaran Pemilu tinggi, dan daerah rawan konflik/bencana,KPU Kabupaten Jembrana wajib mengingatkan, menyosialisasikan, dan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam menyelenggarakan setiap tahap program/kegiatan, Rapat Pleno memberi perintah tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten Jembrana untuk memfasilitasi dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu/Pemilihan dan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021 yang menjadi Putusan dalam Rapat Pleno ini. Rapat yang berlangsung selama 2 jam dimulai pukul 09.00 wita sampai dengan pukul 11.00 wita ditutup oleh ketua kpu Jembrana
Selengkapnya