Umum

67

Rapat Evaluasi Sosialisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum( JDIH )

KPU Jembrana, Rabu ( 23/6 ).Rapat Evaluasi Sosialisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum( JDIH ) dilaksanakan KPU Jembrana bertempat diruangan RPP Puri Demokrasi Jembrana. Rapat di hadiri oleh Komisioner KPU Jembrana, Bawaslu Jembrana, Koimfo Jembrana dan Pegawai KPU Jembrana. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dalam arahannya meminta kepada peserta rapat untuk like dan coment JDIH di Website, Instagram maupun Facebook. Disamping itu juga diharapkan dengan adanya rapat evaluasi hari ini JDIH KPU Jembrana akan terus lebih baik.Rapat dilanjutkan diisi oleh Nengah suardana Anggota KPU Jembrana yang membidangi divisi hokum memberikan  materi terkait JDIH bahwa terbentuknya JDIH adalah untuk semua produk hokum tentang Pemilu dan Pemilihan bisa diakses oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan. Nengah suardana juga menjelaskan bahwa setelah 6 bulan berjalan dari terbentuknya JDIH KPU Jembrana telah terunggah sebanyak 195 keputusan.di penutup materi Nengah Suardana membagikan link akses JDIH KPU Jembrana kepada peserta rapat untuk nantinya ikut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat Jembrana.


Selengkapnya
72

Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni Tahun 2021 di Tingkat Kabupaten Jembrana

KPU Jembrana, Selasa ( 22/6 ).KPU Jembrana melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni Tahun 2021 di Tingkat Kabupaten Jembrana bertempat di ruangan Rumah Pintar Pemilu (RPP) antor KPU Jembrana. Rapat dimulai pukul 14.00 wita dihadiri oleh undangan dari Polres Jembrana, Kodim 1617 Jembrana, Bawaslu Jembrana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana , Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Jembrana; dan Partai Politik di Kabupaten Jembrana. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara.Dari Rapat yang dilaksanakan Ni Putu Angelia yang membidangi pemuktahiran data pemilih memberikan pemaparan jumlah pemilih hasil pemuktahiran pada bulan juni sebanyak 238 357 pemilih terdiri dari 118 013 pemilih laki-laki dan 120 344 pemilih perempuan dari 5 kecamatan dan 21 desa/kelurahan. Hasil perolehan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tersebut diperoleh dari hasil kordinasi dengan stakeholder/pihak-pihak terkait, diantaranya Polres, Dandim serta dari desa dan kelurahan. Dari Polres dan Kodim 1617 Jembrana setiap bulannya kita melaksanakan kordinasi utk meminta data pemilih yang sudah memasuki purna tugas/pensiun. Dan KPU Jembrana juga melakukan kordinasi ke pihak sekolah SMA/SMK/MAN/sederajat untuk meminta data siswa/ pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun di tahun 2021. Dan juga dilakukan kordinasi dengan Camat se-kabupaten Jembrana agar senantiasa bersinergi dengan jajaran nya di tingkat bawah yaitu Perbekel dan Lurah untuk dapat membantu KPU Jembrana diberikan data pemilih yang telah meninggal dunia (TMS). Dari hasil koordinasi kepada pihak terkait KPU Jembrana juga melakukan kordinasi kepada Disdukcapil untuk dilakukan penyandingan dan validnya data-data tersebut. Dengan ini diharapkan data pemilih di Jembrana dapat diperbaharui secara berkala untuk mendapatkan data pemilih yang mutakhir dan akurat untuk keperluan Pemilu dan Pemilihan serentak di tahun 2021 kedepan.


Selengkapnya
71

KPU Jembrana Rapat Pleno terkait Pelaksanaan Kegiatan JDIH ( Jaringan Dokumentesi dan Informasi Hukum )

KPU Jembrana, Senin (21/6).KPU Jembrana melaksanakan Rapat Pleno terkait pelaksanaan kegiatan review dan sosialisasi JDIH ( Jaringan Dokumentesi dan Informasi Hukum ) oleh divisi hukum. Rapat yang dilaksanakan di ruang RPP Puri Demokrasi Jembrana Kantor KPU Jembrana Jalan Udayana No. 40 Negara dihadiri oleh 5 ( lima ) Komisioner KPU Jembrana, Sekretaris KPU Jembrana dan Seluruh Kepala Sub bagian KPU Jembrana. Rapat dimulai Pukul 09.00 wita dipimpin oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara.Pada kesempatan tersebut I Nengah Suardana dari divisi hukum menyampaikan agenda kegiatan yang akan dilaksanakan berikut teknisnya. bahwa kegiatan JDIH yang akan dilaksankan di hari rabu melibatkan seluruh pegawai KPU Jembrana dan juga dari instansi lain yaitu Bawaslu Jembrana serta Kominfo Jembrana. Dan untuk tempat pelaksanaan kegiatan  setelah dilakukan diskusi oleh komisioner memutuskan dalam rapat pleno untuk kegiatan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disusun yaitu hari rabu 23 Juni 2021 bertempat di kantor KPU Jembrana


Selengkapnya
76

Rapat Pleno dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu/Pemilihan dan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih di Kabupaten Jembrana

KPU Jembrana, Senin ( 14/6 ). Ketua KPU Jembrana memimpin Rapat Pleno dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu/Pemilihan dan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih di Kabupaten Jembrana. Rapat dilaksanakan di ruang RPP Puri Demokrasi Jembrana kantor KPU Jembrana jalan Udayana no. 40 Negara yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jembrana, Sekretaris, dan seluruh Kepala Subbagian pada Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana.Dalam pembahasan rapat ini yang berdasarkan dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 463/PR.04.1-SD/06/KPU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 perihal Pelaksanaan Program Kerja Kegiatan Desa Peduli Pemilu/Pemilihan, Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 515/PP.06-SD/06/KPU/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021,Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 694/HM.03.1-SD/51/Prov/V/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal Pelaksanaan Program Kerja Kegiatan Desa Peduli Pemilu/Pemilihan dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 735/PP.06-SD/51/Prov/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021. Ditetapkan putusan dalam rapat pleno ini yaitu Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu/Pemilihan dan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021 di Kabupaten Jembrana,Melakukan revisi pada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan RKA-K/L Bagian Anggaran 076 Tahun 2021 untuk MAK. 3364.BAA.007.005 dalam Program/Kegiatan Pendidikan Pemilih Kepada Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi, dan Daerah Rawan Konflik/Bencana, sehingga dapat menunjang kelancaran dan efektivitas kegiatan,Melaksanakan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana dalam waktu segera sejak pelaksanaan Rapat Pleno ini untuk mengupayakan bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana untuk KPU Kabupaten Jembrana dalam menyelenggarakan ”Program Desa Peduli Pemilu/Pemilihan” sebagai dana hibah non Pemilihan dan menjalin kerja sama untuk mengupayakan ”Program Desa Peduli Pemilu/Pemilihan” dapat dimasukkan ke dalam program kerja Kesbangpol Kabupaten Jembrana pada peran Pemerintah Daerah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih,Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Pemerintah Kecamatan, dan/atau Pemerintah Desa/Kelurahan dalam rangka menentukan lokasi dan waktu yang tepat untuk menyelenggarakan kegiatan fasilitasi pendidikan Pemilih, khususnya di daerah partisipasi rendah, daerah potensi pelanggaran Pemilu tinggi, dan daerah rawan konflik/bencana,KPU Kabupaten Jembrana wajib mengingatkan, menyosialisasikan, dan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam menyelenggarakan setiap tahap program/kegiatan, Rapat Pleno memberi perintah tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten Jembrana untuk memfasilitasi dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu/Pemilihan dan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021 yang menjadi Putusan dalam Rapat Pleno ini. Rapat yang berlangsung selama 2 jam dimulai pukul 09.00 wita sampai dengan pukul 11.00 wita ditutup oleh ketua kpu Jembrana 


Selengkapnya
88

Sosialisasi Pemilu Dan Pemilihan Segmen Pemilih Pemula Jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2021/2022

KPU Jembrana, Selasa ( 8/6 ). Sesuai dengan surat dinas pendidikan Kepemudaan dan olah raga Provinsi Bali dalam hal pendidikan pemilih pemula, KPU Jembrana melakukan koordinasi dengan Ketua MKKS ( Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ) SLTA/SMK Kabupaten Jembrana Bapak Prapta Arya yang juga merupakan Kepala Sekolah SMA N 1 Negara.Made Widiastara Anggota KPU Jembrana yang membidangi divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas bersama Ketut Adi Sanjaya yang juga Anggota KPU Jembrana membidangi divisi teknis diterima langsung oleh Ketua MKKS di Ruang Tamu SMA Negeri 1 Negara. Dari koordinasi yang dilakukan diharapkan Ketua MKKS bisa memberikan jadwal untuk pelaksanaan kegiatan yang nantinya dilaksanakan pada saat MPLS ( Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ) Tahun Ajaran 2021/2022. Hal ini untuk menambah wawasan kepemiluan kepada para peserta didik baru yang akan menempuh jenjang pendidikan di SLTA/SMK. Koordinasi diterima dengan baik dan akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut.


Selengkapnya
69

KPU Jembrana Rapat Pleno Pergantian Antar Waktu ( PAW ) DPRD Jembrana

KPU Jembrana, Kamis ( 27/5 ). KPU Jembrana melaksanakan rapat pleno terkait pergantian antar waktu ( PAW ) terhadap Anggota DPRD Jembrana dari PDI Perjuangan. Rapat dilaksanakan diruang RPP Puri Demokrasi Jembrana Kantor KPU Jembrana Jalan Udayana No. 40 Negara. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dihadiri oleh Anggota Komisioner KPU Jembrana ( I made Widiastra, I Nengah Suardana, Ni Putu Angelia dan I Ketut Adi Sanjaya ). Sesuai dengan hasil koordinasi yang dilakukan oleh divisi teknis dan divisi hukum ke KPU Provinsi Bali untuk dokumen-dokumen seperti formulir yang digunakan sesuai dengan yang di aplikasi simPaw. Dari divisi hokum juga menambahkan terkait Berita Acara ditambahkan juga dengan Keputusan KPU Kabupaten Jembrana tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan  Perolehan Suara. Hasil Keputusan rapat pleno Ketua KPU Jembrana Intruksikan agar Divisi teknis dan divisi hukum untuk mempersiapkan segala dokumen administrasi pergantian antar waktu ( PAW ) sesuai dengan aturan supaya nantinya tidak terjadi permasalah di kemudian hari. Rapat pleno berlangsung selama satu jam dari pukul 09.00 wita -10.00 wita ditutup oleh Ketua KPU Jembrana


Selengkapnya