Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Terbuka Terkait Penyempurnaan DPT
KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Koordinasi sekaligus Rapat Pleno Terbuka terkait penyempurnaan DPT dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pertanggal 13 Pebruari 2014, Nomor : 89 / KPU / II / 2014, Perihal : Penyempurnaan DPT. Teknis dalam rapat tersebut adalah pembacaan hasil rekapitulasi dalam Rapat Pleno pada masing-masing PPK, yang dimulai dari PPK Pekutatan atas nama : I Nyoman Wahana, BA, PPK Mendoyo atas nama : I Gede Suarnyana, PPK Jembrana atas nama : Ni Made Sutiari, SE, PPK Negara atas nama : I Ketut Sudiartaya, dan terakhir PPK Melaya atas nama : I Putu Wardana, selanjutnya dibacakan rekapitulasi tingkat kabupaten oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, sebagaimana table dibawah ini :NOKECAMATANJUMLAH DESA/KELURAHANJUMLAH TPSJUMLAH PEMILIH DALAM DPT HASIL PENYEMPURNAAN LAKI-LAKIPEREMPUANTOTAL 1 PEKUTATAN86111.01011.19322.203 2 MENDOYO1113124.34425.45249.796 3 JEMBRANA1011321.26022.34643.606 4 NEGARA1216331.36132.00763.368 5 MELAYA1011121.26821.88843.156 JUMLAH TOTAL51579109.243112.886222.129 Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kesbangpol atas nama : Darma Putra, Kasi Dukcapil atas nama : I Nengah Sukadana, Panwaslu Kabupaten Jembrana atas nama : I Nyoman Westra dan para penghubung partai politik peserta pemilu tahun 2014 di Kabupaten Jembrana. Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, ST dalam sambutannya mengapresiasi kinerja PPK beserta jajaran dibawahnya yang telah bekerja keras guna mengasilkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) yang lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya.Dalam rapat koordinasi tersebut terdapat pertanyaan dari penghubung Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) atas nama : H. Erfan Efendi, "Bilamana terjadi pemilih yang pindah domisili atau pemilih yang meninggal dunia apakah rekapitulasi DPT itu akan berkurang atau bagaimana, dikarenakan di Kelurahan tempat saya tinggal sudah ada beberapa penduduk yang meninggal dan itu masih namanya tercantum dalam DPT". pertanyaan tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana bawasannya rekapitulasi DPT tidak berubah dari pleno perbaikan DPT per-tanggal 17 Januari 2014 itu dikarenakan tidak adanya masukan tertulis dari partai politik selama ini dan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jembrana terkait pemilih yang telah meninggal dunia, jika pun ada pemilih yang meninggal dunia atas masukan tertulis dari partai politik dan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jembrana nantinya itu juga tidak akan merubah DPT, karena rekapitulasi DPT per-tanggal 17 Januari 2014 tersebut sebagai dasar KPU RI untuk menentukan jumlah surat suara ditambah cadangan 2%, hanya saja KPU Kabupaten Jembrana akan menandai pemilih yang meninggal dunia ( pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih ) dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap ( SDPT ) sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pertanggal 13 Pebruari 2014, Nomor : 89 / KPU / II / 2014, Perihal : Penyempurnaan DPT tersebut. ( Media Center )
Selengkapnya