Rekapitulasi PDPB Agustus 2022
#TemanPemilih, Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, Tanggal 11 Bulan Desember Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Jembrana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana, Polres Jembrana, dan Kodim 1617 Jembrana, terkait hal tersebut diatas KPU Kabupaten Jembrana melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Agustus Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut : Jumlah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli Tahun 2022 sebanyak 237.532 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua) Pemilih. Jumlah Pemilih Baru sebanyak 42 (Empat Puluh Dua) Pemilih; Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 4.194 (Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat) Pemilih; Jumlah Perbaikan Data Pemilih NIHIL; dan Jumlah Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2022 sebanyak 233.380 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh) Pemilih. Setelah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Agustus Tahun 2022, selanjutnya hasil rapat tersebut diumumkan pada Papan Pengumuman, Website, dan Media Sosial KPU Kabupaten Jembrana. (red.rendatin.kpu.jbr)
Selengkapnya